• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Hina Misbakhun di Twitter, @benhan Jadi Tersangka

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
YIZcs.jpg

Pemilik akun Twitter @Benhan yakni Benny Handoko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun. Dalam akun Twitternya, Benny menyebut Misbakhun sebagai "rampok Century".

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada Benny sebagai status tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan nanti kami buatkan pemanggilan kepada Benny Handoko," ujar Rikwanto, Jumat 24 Mei 2013

Rikwanto mengatakan pemeriksaan Benny direncanakan pada Senin 25 Mei 2013. Penyidik menyatakan yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Misbakhun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya, laporan dia tercatat dalam laporan dengan nomor polisi TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Misbakhun membawa print hasil kicauan Benny di twitter.

Benny Handoko dengan nama akun Benhan menyebutkan jika Misbakhun merupakan "perampok bunk Century". Misbakhun sendiri mengaku tidak mengenali orang tersebut.

"Saya melapor ke Polda Metro mengenai isi dari akun Benhan yang menyebut nama saya sebagai perampok Century. Dan saya sudah minta agar dia maralat ucapannya di dalam twitter tetapi tidak ditanggapi secara serius," ujar Misbakhun usai membuat laporan beberapa waktu lalu.

Misbakhun mengaku sudah meminta klarifikasi dan bahkan bertemu langsung dengan Benny. Tapi tidak ada jawaban, bahkan Benny, kata dia, menggangap pertemuan langsung itu tidak begitu penting. "Yang kami laporkan yakni Pasal 27 jo 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata dia.
 
Mending jangan sembarangan nyindir / menuduh orang lain di Social Network deh ;))

Silent is golden.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.