• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Hidup Bersama Tanpa Nikah Dipenjara 60 Hari

XiaoYanZi

IndoForum Beginner A
No. Urut
144616
Sejak
14 Jul 2011
Pesan
1.118
Nilai reaksi
38
Poin
48
VIVAnews - Anda mungkin kerap mendengar istilah "kumpul kebo" untuk menyebut pasangan kekasih yang hidup bersama di sebuah rumah. Di Florida, Amerika Serikat, pria dan wanita yang menghuni satu rumah tanpa ikatan pernikahan semacam itu diancam hukuman penjara selama 60 hari.

The Sun-Sentinel melaporkan, "Pasangan yang hidup bersama tanpa menikah termasuk pelanggaran tingkat kedua, dengan hukuman denda US$500 atau hukuman penjara hingga 60 hari. Ancaman hukuman ini juga berlaku untuk suami atau istri yang selingkuh. Tapi, ini hanya berlaku untuk pasangan lawan jenis."

Pasal mengenai ancaman hukuman itu menjadi sorotan setelah seorang pejabat setempat, Ritch Workman, gencar melakukan upaya untuk memperbaharui pasal tersebut. Meski kerap diabaikan pengadilan, namun pasal yang juga mengutuk perzinahan itu tetap tercantum dalam undang-undang setempat.

Dengan pembaharuan pasal tersebut, pasagan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan bisa melakukan pembelaan di hadapan pengadilan, dan meminta perlindungan negara. Menurut jajak pendapat tahun 2000, jumlah pasangan yang hidup bersama tanpa menikah meningkat 77 persen selama 10 tahun.

Beberapa pasal dari undang-undang di sejumlah wilayah di Amerika Serikat dianggap sebagian orang di negara itu tak relevan lagi dengan kehidupan modern. Pasal-pasal itu umumnya mereka anggap merupakan diskriminasi terhadap wanita, misalnya mulai kewajiban mencukur ketiak sampai larangan mengenakan celana bagi wanita.

kapok, deh.. mestinya 60 tahun aja :D
 
^
kok isinya cuman tanda tanya aja, jeng? gak ngerti bahasa Indonesia apa gimana, nih?
 
60 hari??
bentaran doang dong.. :-O
 
kirain di luar negeri kayak amerika yang namanya kumpul kebo udah biasa dan dianggap wajar, ternyata ada hukum pidananya yah. syukur kalo gitu.
 
^
kok isinya cuman tanda tanya aja, jeng? gak ngerti bahasa Indonesia apa gimana, nih?
biasa itu kibor nya lagi bermasalah, semua tombolnya ga jalan kecuali tanda tanya :D tapi lumayan han segitu juga udah uyuhan mau komen =))
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.