• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan

steven yan

IndoForum Junior D
No. Urut
208832
Sejak
2 Jan 2013
Pesan
1.870
Nilai reaksi
23
Poin
38
dOzQt.jpg

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Hercules Rosario Marshal akan menjalani sidang perdana dalam kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Mei 2013.
Salah satu kuasa hukum Hercules, Ikraman Thalib, menjelaskan dalam sidang pembacaan dakwaan itu Hercules akan didampingi beberapa kuasa hukum.

Ikraman mengakui ada beberapa anak buah yang tidak terima Hercules ditahan. "Pasti masih ada yang tidak terima dengan penahanan klien saya. Kami sudah imbau, supaya sebaiknya diterima saja dulu, dan ikuti proses persidangan," kata dia.

Hercules dan anak buahnya diamankan pada 8 Maret 2013 lalu karena diduga melakukan pemerasan. Dugaan pemerasan dilakukan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dari pengakuan korban pemerasan, Hercules bersama kelompoknya bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Penyidik juga memiliki barang bukti pemerasan tersebut. Pemerasan ini dilaporkan oleh dua orang pengusaha.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, pasca ditangkapnya Hercules bersama kelompoknya, banyak warga dan pengembang yang mulai melaporkan aksi dugaan pemerasan tersebut ke Polres Jakarta Barat.

Hercules dan puluhan buahnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2013. Berkas perkara Hercules dan anak buahnya dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Rikwanto menambahkan, tersangka yang diserahkan seluruhnya 52 orang termasuk Hercules. Semuanya dibagi ke dalam dua kelompok besar. "Mereka tersangka kasus pemerasan, perusakan, pengeroyokan terhadap barang, melawan petugas, serta penghasutan. Itu disesuaikan dengan masing-masing kelompok," ujar Rikwanto.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.