Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Di dalam agama Islam, poligami atau menikahi beberapa wanita sekaligus merupakan sebuah praktek yg diperbolehkan, hal ini diatur dalam surah An-Nisa ayat 3 yg mana seorang pria dibolehkan menikah dengan maksimal 4 wanita. Praktik poligami sudah diberlakukan sejak jaman Rasulullah yg mana kenyataannya Rasul sendiri memiliki lebih dari 4 istri & karna itulah ayat ini turun untuk membatasi jumlah tersebut.
Belakangan ini di sosial media maupun situs berita saya sering melihat orang-orang yg meributkan masalah poligami hingga-hingga ada orang yg membuka praktek kiat-kiat sukses berpoligami. Poligami sendiri bukanlah masalah namun yg jadi masalah adalah praktek dalam poligami tersebut.
Satu masalah yg paling sering saya lihat adalah, apakah seorang pria butuh ijin dari istri perdana untuk menikah lagi? Ada yg jawab iya, ada yg jawab tidak & ada juga yg bahkan menyembunyikan perkawinan keduanya dari sang istri. Jadi jawaban mana yg benar?
Menurut saya (menurut saya ini lo) perkawinan kedua harus mendapat ijin dari istri pertama. Dalam An-Nisa ayat 3 ditegaskan bahwa satu syarat untuk berpoligami adalah harus sanggup bersikap adil kepada istri-istri & kalau seorang suami memutuskan sepihak atau malah menyembunyikan pernikahannya maka itu artinya dia sudah berlaku tak adil pada istrinya.
Namun mari kita lihat masalah yg lebih dasar, mengapa seseorang harap berpoligami?
Kalau dpr sih tiap istri dapat tunjangan
Di jaman Rasulullah, beliau memutuskan untuk menikahi beberapa wanita yg mana semuanya merupakan janda mati, cuma Aisyah saja istrinya yg masih perawan. Hal ini disebabkan oleh perang yg sering kali terjadi sehingga meninggalkan banyak wanita menjanda. Selain itu ini juga upaya Rasulullah untuk menaikkan derajat wanita yg saat itu derajatnya begitu rendah.
Namun di jaman sekarang tak ada yg namanya perang, jumlah pria & wanita tidak berbeda terlalu jauh & Hak Wanita untuk pendidikan sudah sedemikian tinggi sehingga wanita tak lagi perlu berlindung di belakang pria. Singkatnya, sudah tak banyak alasan untuk mengerjakan poligami.
Kalau begitu mari kita buka-bukaan saja. Pasti banyak diantara Anda yg yakin bahwa orang-orang mengerjakan poligami cuma karna harap memuaskan selangkangannya semata. Mengawini gadis-gadis muda & menceraikannya kalau sudah lewat kepala tiga adalah praktek yg tak ada bedanya dengan menyewa psk namun dengan jalan halal yg bernama poligami. Jika beruntung istri-istri tersebut dapat diajak tidur bersama demi memuaskan imajinasi terliar seorang pria. Okay, cukup hingga disitu, threesome itu dilarang.
Jadi apakah poligami dengan berlandaskan nafsu itu dilarang? Sayangnya tak ada yg melarang hal tersebut. Selama kedua belah pihak sepakat maka perkawinan dapat dilangsugnkan & hubungan seks jadi halal. Karna inilah praktek kimpoi kontrak dapat tumbuh subur. Inilah lubang akbar dalam praktek poligami & praktek ini didukung dengan proses perceraian yg mudah (selama uang ada tentunya).
Praktik poligami masa kini jadi semakin ruyam dikarenakan orang-orang 'diatas sana' mulai ikut bicara. Saya masih ingat dengan anggota DPR kita yg memiliki 3 istri & saya juga tak akan heran kalau ada anggota FPI atau MUI yg punya 4 istri. Organisasi-organisasi ini memiliki suara yg akbar dalam pola pikir umat muslim Indonesia & kalau mereka 'disusupi' & menciptakan fatwa bahwa poligami itu wajib maka semakin merajalelalah ke bodohan di negara ini. Coba bayangkan kalau poligami diwajibkan & mereka berdemo menuntut pemerintah supaya memberi tunjangan pada mereka, dapat hancur perekonomian bangsa ini.
Namun pada akhirnya poligami orang lain bukanlah sesuatu yg perlu kita urus. Menikah itu bukan sekedar masalah beranak-pinak karna berpoligami berarti semakin banyak mulut yg perlu diberi makan. Jika seseorang memilih mengerjakan poligami & akhirnya harus berhutang sana-sini untuk menciptakan dapur tetap mengepul maka abaikan saja dia, toh dia yg memilih menikah.
Dan satu hal lagi, Islam mengajarkan untuk memuliakan wanita jadi kalau Anda mengerjakan sesuatu yg menyakiti perasaan istri Anda maka Anda berdosa, tak peduli meski ada ayat yg membenarkan poligami. Sekian dari saya mari berjumpa di thread saya yg lainnya.