• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Hendak Jual Bangkai Sapi, Rujani Ditangkap Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Mb7Sa.jpg
Kepolisian Resort Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menggagalkan penjualan bangkai sapi ke tempat penyembelihan di wilayah Bantul.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat mobil pickup bernomor polisi polisi AB 8286 ED membawa sapi mati. Polisi menangkap pelaku dan pengemudi mobil saat melintas di Jalan Nglipar- Yogjakarta tepatnya Desa Sambi Pitu, Kecamatan Patuk, Sabtu (28/6) dini hari.

Polisi berhasil mengamankan pemilik sapi betina, Rujani (65), warga Nglipar dan anaknya Sumarjo (35). Pengakuan Rujiman, sapi milik bapaknya yang dibeli seharga Rp13 juta tiga bulan yang lalu sakit akibat salah memberi makan. Namun, dia membantah jika sapi yang dijualnya tersebut mati sebelum disembelih. "Ketika masih sekarat saya langsung sembelih, jadi belum mati," katanya di hadapan petugas, MInggu (29/6/2014).

Dia mengatakan baru pertama kali menjual sapi mati, dan hal itu dilakukan karena tidak mau menanggung kerugian lebih besar jika hanya dikubur. Nahas baginya belum sampai menjual sudah ditangkap polisi. "Ya mau bagaimana lagi dari pada merugi, eh malah ketangkap polisi," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi mengatakan, modus yang digunakan pelaku ialah menyembelih sapi saat sudah mati dan membawanya ke penyembelihan. "Setelah mati kemungkinan baru disembelih," katanya.

Dijelaskannya, penangkapan ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak konsumsi selama Ramadan, yang diyakini semakin meningkat. "Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat," ucapnya.

Pelaku diancam dengan pasal 501 KUHP tentang penjualan daging busuk atau tidak baik. Pihaknya saat ini masih terus dilakukan penyelidikan terkait penangkapan tersebut. "Saat ini pelaku dan sopir mintai keterangan," jelasnya.

Sementara pihak kepolisian mengundang perangkat desa wilayah pelaku untuk membuat pernyataan, jika sapi nanti harus di kubur.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.