yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Menurut Akil, dia pernah melakukan jual beli tiga bidang tanah seluas 11 ribu meter di Pontianak pada tahun 2005. “Saya beli, kemudian dijual lagi,” kata Akil yang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 Juni 2014.
Tanah tersebut, ujar Akil, dia beli dengan harga Rp30-40 juta. Tanah itu kemudian dia jual tiga tahun kemudian.
Jaksa Pulung Rinandoro bertanya berapa harga tanah tersebut ketika dijual Akil. “Rp6,75 miliar,” jawab Akil sambil mengatakan punya bukti transaksi penjualan tanah itu.
Mendengar jawaban Akil, Jaksa pun terkesima. Perbedaan nilai beli dan jual tanah itu jelas amat jauh.
“Ada keuntungan yang menurut saya fantastis banget, dari Rp30 juta kemudian dijual tahun 2008 Rp6 miliar lebih,” kata Jaksa Pulung.
Akil mengklaim lonjakan nilai jual itu karena tanah miliknya masuk dalam pemetaan master plan proyek jalan tol. “Jadi harganya melambung naik,” ujar Akil.
Kepemilikan tanah itu, kata Akil, tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya di KPK. Namun, dia tidak melaporkan hasil penjualan tanah itu. “Karena tidak ada kewajiban,” ujarnya.