• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Hati2 Terjerat Pinjol Illegal Hati2 Yah

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Untuk menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal,cek legalitas perusahaan di OJK,unduh aplikasi dari sumber resmi,baca syarat & ketentuan dengan teliti,waspadai kembang tinggi & permintaan data berlebihan,hati-hati dengan tawaran pinjaman yg tidak diminta, sertaperhatikan sumber & isi pesan yg mencurigakan.

Sebelum mengajukan pinjaman

Cek legalitasnya:Pastikan perusahaan pinjol terdaftar & berizin resmi di OJK. Anda dapat memeriksanya di situs resmi OJK atau menghubungicall centermereka.

Unduh dari sumber resmi:Unduh aplikasi pinjol cuma dariplatformresmi seperti Google Play Store atau Apple App Store, bukan dari tautan yg dibagikan secara acak.

Perhatikan izin akses:Waspadai permintaan akses data yg tidak relevan, seperti seluruh daftar kontak, galeri, atau SMS. Pinjol legal cuma akan meminta akses pada fungsi-fungsi dasar seperti kamera, mikrofon, & letak untuk verifikasi.

Baca syarat & ketentuan:Pelajari dengan teliti semua syarat & ketentuan, khususnya terkait bunga, denda, & biaya lainnya. Pastikan tidak ada biaya tersembunyi.

Bandingkan suku bunga:Pinjol ilegal sering menawarkan kembang yg sangat tinggi. Bandingkan suku kembang dengan pinjol legal lainnya sebelum memutuskan.

Waspada tawaran tidak diminta:Hati-hati dengan penawaran pinjaman yg datang tiba-tiba melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial, apalagi kalau Anda tidak pernah mendaftar.

Jangan transfer ke rekening pribadi:Pastikan transaksi dilakukan melalui rekening atas nama perusahaan, bukan rekening pribadi. Jika diminta transfer ke rekening individu, kemungkinan itu adalah penipuan.

Jika sudah terlanjur terjerat

Jangan panik & lacak:Kenali perusahaan, lacak letak mereka, & segera laporkan kalau merasa terancam.

Hubungi OJK:Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email: [email protected] ataucall centerOJK di 1500655.

Cari bantuan hukum:Laporkan juga ke Kepolisian kalau Anda merasa tidak aman, misalnya melalui situs patrolisiber.id.

Lakukan negosiasi:Jika memungkinkan, ajukan negosiasi pembayaran bertahap. Menunjukkan itikad baik dapat menolong Anda menghindari teror lebih lanjut.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.