• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Hati - Hati dengan Pinjol (Pinjaman Online) ILEGAL

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Hati - Hati dengan Pinjol (Pinjaman Online) ILEGAL

Sumber Gambar : Pribadi (By Ma Self)


Halo agan - agan netizen IFers, kali ini saya akan menciptakan Thread yg membahas tentang Pinjaman Online ILEGAL. Apa bedanya dengan yg Legal? simak terus Thread saya ini gan.

Dijaman yg serba digital ini, muncul suatu sistem Pinjaman Online yg cuma mengpakai KTP & tanda pengenal lainnya. Pinjaman Online memang mudah baik dari segi daftar maupun mengurus. Berbeda dengan Kartu Kredit konvensional yg Ribet mengurusnya. Karena larisnya Pinjol Legal seperti (*kulaku, K*edivo, & lain - lain), banyak yg mencoba menciptakan aplikasi Pinjaman Online Ilegal.

"Memangnya bedanya yg ILEGAL & LEGAL apa gan?

SANGAT BERBEDA SEKALI. Saya kasih contoh, Pinjaman Online yg LEGAL pasti masuk dalam list mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Oh iya sedikit informasi, sekarang sistem BI Checking digantikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berbeda dengan Pinjaman Online ILEGAL yg tidak masuk OJK sehingga aktitasnya tidak terpantau oleh OJK.

"Terus Efeknya apa gan?"
Efeknya ya sama seperti anak yg tidak pernah diawasi orang tua. BEBAS. Mulai dari kembang yg sangat Besar, Pinjaman tenor singkat, & Sebar data kalau gagal bayar. Saya kasih contoh : diperaturan OJK Pinjaman Online cuma boleh memberikan kembang maksimal 20% dalam satu bulan. Nah berbeda dengan Pinjaman Online ILEGAL. Pinjol ILEGAL menciptakan kembang lebih dari 20 % & dalam jangka waktu 1 MINGGU!! Maka dari itu banyak user yg gagal bayar di Pinjaman Online ILEGAL yg akhirnya disebar datanya / disadap HPnya untuk mendapatkan nomor Kontak teman, keluarga atau siapapun.

Tetapi banyak juga lho user Pinjaman Online Ilegal yg mengpakai FAKE DATA supaya dapat mengajukan hutang di Pinjaman Online Ilegal lalu kabur. "Mengapa orang yg meminjam Pinjaman Online Ilegal tidak takut untuk Gagal Bayar?" Ya karena di Pinjaman Online Ilegal tidak mencacat BI Checking sehingga menciptakan user tersebut namanya bersih di BI Checking (ini kurang tahu).

Saran dari saya Aganwan / Aganwati harus hati - hati, misalnya ada lowongan kerja online yg melampirkan foto KTP dikirim ke E-Mail sedapat mungkin nomor NIK anda ditutup (dapat beberapa maupun sepenuhnya). Dan juga kalau ada penipuan berkedok hadiah tetapi persyaratannya suruh mengirim Buku Rekening & juga Foto Selfie bersama KTP jangan mau. Nanti data anda dibuat busuk oleh User - User Nacjkal ini.

Okelah gan sekian Thread saya ini, semoga kita semua diberikan kesehatan & KECERDASAN. Terima kasih sudah berkunjung ke Thread Saya ini.

Sumber : Opini Pribadi


Hari ini 19:31
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.