yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Obar, pelaku pelecehan seksual terhadap 21 anak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dayeuh Kolot.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin, mengungkapkan, saat ini penyelidikan telah berkembang. Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap kejiwaan Obar yang telah dilakukan oleh Tim Psikolog Polda Jabar.
"Mungkin hasilnya tiga sampai tujuh hari lagi," ucap Jamal.
Menurut Jamal, Obar yang berstatus bujang dan bekerja sebagai buruh itu selama ini menjalani pemeriksaan dengan kooperatif. Namun Obar sempat berkelit saat pertama kali ditangkap.
Dalam kasus ini, Obar dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 mengenai perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Jamal.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin, mengungkapkan, saat ini penyelidikan telah berkembang. Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap kejiwaan Obar yang telah dilakukan oleh Tim Psikolog Polda Jabar.
"Mungkin hasilnya tiga sampai tujuh hari lagi," ucap Jamal.
Menurut Jamal, Obar yang berstatus bujang dan bekerja sebagai buruh itu selama ini menjalani pemeriksaan dengan kooperatif. Namun Obar sempat berkelit saat pertama kali ditangkap.
Dalam kasus ini, Obar dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 mengenai perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Jamal.