Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Jadi gaes ane sekarang jadi rajin main twitter, karena di twitter itu banyak hal2 unik,aneh, menarik sampe yg memilukan dalam bentuk tagar biasanya. Nah salah satu tagar yg lagi populer di trending topik twiiter Indonesia hari ini adalah tentang cipta kerja #kitabutuhciptakerja. Dan banyak yg bilang yg menciptakan & menaikkan trending ini adalah bot & buzzer awokwkwk entah lah :v
Seperti yg kalian tahu pemerintah sudah menciptakan & mengirim draftnya ke DPR untuk dibahas sekirar bulan februari 2020 lalu. Jelas saja hal ini menimbulkan pro & kontra. Ane memang bukan orang hukum & gak begitu ngerti dengan hukum di negeri ini yg ribet plus ngeri-ngeri sedap. Tapi ane akan bahas ini karena ini juga akan berpengaruh dengan nasib pekerjaan ane sebagai karyawan kontrak.
Dengan kondisi sekarang saja mendapatkan pekerjaan sudah sangat sulit. Dari mulai minimal pendidikan hingga batas usia maksimal untuk kerja disuatu bidang. Bila nanti cipta kerja disahkan jadi UU, maka jangan harap lagi untuk dapat mendapatkan kerja tetap setelah mengabdi lama sebagai karyawan kontrak. Jadi ane nanti dapat saja bekerja kontrak sepanjang usia hingga masuk usia pensiun, & setelah pensiun itu tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon.
Meski ada peraturan di cipta kerja yg memastikan adanya berbagai jaminan untuk buruh/karyawan tetapi ane sendiri ragu hal itu dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Ane justru melihat kalau cipta kerja ini lebih pro ke investor & pengusaha dengan memberikan berbagai macam kemudahan ijin usaha. Pekerjapun nantinya akan banyak dari orang luar negeri alias expatriat, & mereka pun dapat bekerja di berbagai bidang.
So itu dia sedikit unek-unek yg ane hinggakan disini karena kalau di twitter gak muat. Dan ane barusan lihat berita kalau bakal disahin gak lama lagi sekitar tanggal 8 oktober 2020. Mau gak mau suka tidak suka kita nantinya akan berhadapan dengan pekerja asing yg juga pekerjaannya sama seperti kita.
Dan silahkan agan sista sekalian tambahin uneg-uneg kalian tentang hal ini hehe....
Sumber:Opini ane sendiri gambar:screenshot twitter
Kemarin 19:55
Seperti yg kalian tahu pemerintah sudah menciptakan & mengirim draftnya ke DPR untuk dibahas sekirar bulan februari 2020 lalu. Jelas saja hal ini menimbulkan pro & kontra. Ane memang bukan orang hukum & gak begitu ngerti dengan hukum di negeri ini yg ribet plus ngeri-ngeri sedap. Tapi ane akan bahas ini karena ini juga akan berpengaruh dengan nasib pekerjaan ane sebagai karyawan kontrak.
Dengan kondisi sekarang saja mendapatkan pekerjaan sudah sangat sulit. Dari mulai minimal pendidikan hingga batas usia maksimal untuk kerja disuatu bidang. Bila nanti cipta kerja disahkan jadi UU, maka jangan harap lagi untuk dapat mendapatkan kerja tetap setelah mengabdi lama sebagai karyawan kontrak. Jadi ane nanti dapat saja bekerja kontrak sepanjang usia hingga masuk usia pensiun, & setelah pensiun itu tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon.
Meski ada peraturan di cipta kerja yg memastikan adanya berbagai jaminan untuk buruh/karyawan tetapi ane sendiri ragu hal itu dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Ane justru melihat kalau cipta kerja ini lebih pro ke investor & pengusaha dengan memberikan berbagai macam kemudahan ijin usaha. Pekerjapun nantinya akan banyak dari orang luar negeri alias expatriat, & mereka pun dapat bekerja di berbagai bidang.
So itu dia sedikit unek-unek yg ane hinggakan disini karena kalau di twitter gak muat. Dan ane barusan lihat berita kalau bakal disahin gak lama lagi sekitar tanggal 8 oktober 2020. Mau gak mau suka tidak suka kita nantinya akan berhadapan dengan pekerja asing yg juga pekerjaannya sama seperti kita.
Dan silahkan agan sista sekalian tambahin uneg-uneg kalian tentang hal ini hehe....
Sumber:Opini ane sendiri gambar:screenshot twitter
Kemarin 19:55