yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Pengamat Penerbangan sekaligus Guru Besar Hukum Udara Universitas Tarumanegara (Untar) Kamis Martono mengungkapkan, dalam pengembalian uang tiket pada calon penumpang termasuk kategori tahap Pembayaran Penagih Bersaing.
Menurutnya, terdapat beberapa prosedur dalam menyelesaikan kewajiban yakni pembayaran pajak, pembayaran hutang-hutang, pembayaran pegawai, pembayaran penagih bersaing. Pasalnya, dalam proses pailit sebuah industri penerbangan, tahap ini perlu dipertanggung jawabkan.
Dia menjelaskan, posisi calon penumpang Batavia air masuk dalam kategori penagih bersaing seperti perusahaan-perusahaan yang mempunyai deposit di perusahaan tersebut.
"Kalau calon penumpang yang mau refund tiketnya tersebut masuk ke dalam kategori Pembayaran Penagih Bersaing yaitu digabung dengan perusahaan-perusahaan yang masih mempunyai deposit di Batavia Air," jelas dia kala dihubungi Okezone, Minggu (3/2/2013).
Matono melanjutkan, jika kurator telah melakukan tahap-tahap tersebut sampai selesai, maka kurator diwajibkan mengembalikan sisa harta yang dimiliki oleh Batavia Air.
Meski demikian, Martono tidak yakin akan ada sisa dari harta Batavia Air setelah membayar tahap-tahap tersebut, "saya kira harta Batavia hanya bisa membayar untuk pajaknya saja sedangkan yang lain belum tentu jelas seperti apa," tukas dia.
