yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Dalam siaran persnya, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Wahju K. Tumakaka, mengungkapkan, hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari atau mencegah tindakan pemalsuan atau penggunaan meterai bekas pakai.
Desain baru meterai 2014 ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai.
Meterai tempel desain tahun 2014 ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2014.
Lebih lanjut, jelas Wahju, perforasi (pelubangan pada kertas) berbentuk bintang ada di sebelah kiri meterai desain, sedangkan pada meterai lama ada di sebelah kanan.
Perbedaan lain, pada bagian bawah meterai desain baru terdapat motif rosette (bunga) yang dapat berubah warna, jika dimiringkan di sudut tertentu dengan perubahan warna hijau ke biru untuk nominal Rp3.000 dan warna keungu-unguan ke hijau untuk nominal Rp6.000.
Dia menegaskan, materai desain lama atau keluaran tahun 2009 tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru, tetapi masih dapat digunakan sampai dengan 31 Maret 2015.