• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Hari Ini Wajib Rupiah Dilaksanakan Secara Penuh

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai dilaksanakan secara penuh 1 Juli 2015 ini. Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan bunk Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU bunk Indonesia.

"Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro," sebut Direktur Departemen Komunikasi bunk Indonesia Peter Jacobs dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2015).

bunk Indonesia mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk pelaksanaan ketentuan ini sehingga bisa menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"Dengan dukungan berbagai pihak tersebut, bunk Indonesia berkeyakinan bahwa PBI ini akan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga akan berkontribusi positif terhadap stabilitas makroekonomi, khususnya dari sisi nilai tukar," ucapnya.

Namun, sebut dia, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk beberapa transaksi. Yakni transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bunk dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Selain itu, lanjutnya, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan Rupiah dapat berjalan dengan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI tersebut, bunk Indonesia berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha.

"Persetujuan tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada bunk Indonesia, untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan," tambah dia.

Ketentuan ini juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan.

"Selama permohonan masih dalam proses di bunk Indonesia, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut," ucapnya.

Untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah, bunk Indonesia menyediakan call center (BICARA) 131 pada hari Senin s.d Jumat, Pukul 8.00 WIB s.d 16.00 WIB (office hour), dan konsultasi kolektif bagi pelaku usaha yang memerlukan penjelasan lebih lanjut atas implementasi peraturan tentang kewajiban penggunaan rupiah.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.