• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan RJ Lino

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).

Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami sudah siap dengan sidang nanti, kan kalau KPK datang tinggal membaca permohonan," ujar Maqdir, melalui pesan singkat.

KPK sebelumnya meminta agar sidang praperadilan diundur dua pekan.

Maqdir mengatakan, pihaknya tidak ingin berlama menunggu. Jika KPK tidak hari ini, Maqdir meminta PN Jaksel segera memanggil ulang KPK.

"Kita minta KPK dipanggil lagi segera," kata Maqdir.

RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.