yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
YOGYAKARTA- Pemerintah akhirnya merampungkan pembuatan Undang Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun hingga saat ini, pemerintah DIY belum juga menerima salinan UUK DIY.
Kepala Humas dan Protokoler Pemprov DIY, Kuskasriyati, mengatakan Sultan Hamengkubuwono X akan segera menerima UUK DIY tersebut. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang akan langsung menyerahkan UU tersebut.
"hari ini pukul 11.00 WIB di Ruang Pracimasono diagendakan penyerahan UUK DIY oleh Mendagri. Setelah itu dilanjutkan jumpa pers tentang UUK DIY di DPRD DIY pukul 13.00 WIB hingga selesai,” kata Kuskasriyati di Yogyakarta, Senin (3/9/2012).
Sementara itu, Sultan HB X saat ditemui terpisah mengaku belum mempelajari isi UUK DIY tersebut. Namun Sultan mengatakan siap mengikuti aturan yang sudah disahkan oleh pemerintah.
"Itu kan konskensi undang undang, ya tidak apa-apa keluar dari partai Golkar," jelasnya.
UUK DIY disahkan pada Kamis, 30 Agustus 2012 lalu. Salah satu poinnya Sultan dan Pakualam harus tidak berpartisipasi aktif dalam partai politik saat menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.