Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
MerahPutih.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai dapat menaikkan biaya tambahan untuk pesawat udara tipe jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas, & 25 persen untuk pesawat udara tipe propeller.
Garuda Indonesia menyatakan, tidak akan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik kendati Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yg mengatur maskapai penerbangan dapat menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dikarenakan kenaikan harga bahan bakar.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, sudah mengulas & mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat melihat tren harga avtur yg mulai menurun.
"Sekarang kita lagi review, ini kelihatannya harga avtur menurun. Kan tidak adil dong harga avtur menurun, Garuda naikkan karena ada aturan Menteri Perhubungan," mengatakan Irfan di Jakarta, Jumat (12/8), seperti dikutip Antara.
Irfan menegaskan, Garuda Indonesia berpihak kepada penumpang untuk tidak menaikkan harga tiket.
Dia menjelaskan bahwa harga tiket Garuda Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan dengan maskapai lain, sehingga tidak efektif apabila menaikkan lagi harga tiket yg sudah ada.
Sebelumnya, biaya tambahan pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan sebelumnya, biaya tambahan untuk pesawat udara tipe jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas, & untuk pesawat udara tipe propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
Sumber Hari ini 14:16