yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Djan, ketika ditemui dalam acara Musyawarah Nasional REI, Senin 25 November 2013, mengungkapkan bahwa persetujuan itu sudah dikeluarkan sekitar sebulan lalu. "Dari Kemenpera sudah keluar persetujuannya, sekarang tinggal menunggu dari Menteri Keuangan," katanya.
Keputusan Menteri Keuangan, menurut dia, adalah untuk mendapatkan persetujuan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari semestinya 10 persen menjadi nol persen. Sementara itu, kenaikan harga rumah sebesar 30 persen tersebut, sesuai dengan yang diusulkan REI.
"Harga rumah sekarang yang termurah di zona satu (di luar Jabodetabek dan non Papua) itu naik dari Rp88 juta menjadi Rp105 juta," katanya.
Sementara itu, untuk rumah murah di zona dua atau Jabodetabek, naik dari Rp95 juta menjadi Rp115 juta. Kemudian, untuk zona tiga (Papua) dari Rp145 juta menjadi Rp165 juta per unit.
Mulai saat ini, menurut Djan, para pengembang sudah bisa menjual dengan harga baru. Namun, untuk pembeli, jika membeli saat ini, belum bisa mendapatkan keringanan pajak.
"Untuk itu, kami masih menunggu peraturan Menteri Keuangan," katanya.