yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Asosiasi Industri Aromatik, Olefin & Plastik Indonesia (INAplas) mengeluhkan kenaikan harga gas PT Perusahaan Gas Nasional (PGN). Kenaikan harga yang drastis tanpa sosialisasi lebih dahulu dinilai sangat memberatkan industri manufaktur, khususnya petrokimia dan turunannya.
"Kami dari asosiasi merasa keberatan dengan kenaikan harga yang mencapai 55 persen, karena bisa merugikan seluruh anggota INAPlas," kata Wakil Ketua INAPlas, Suhat Miyarso, di Jakarta Minggu 13 Mei 2012.
Suhat menambahkan, produsen petrokimia dan industri turunannya sebenarnya tidak mempermasalahkan kenaikan harga yang dikenakan PGN, asal kenaikan itu tidak drastis dan tidak berlaku surut. Dua kebijakan itu, sangat tidak sesuai dengan etika bisnis.
"Kami menerima surat pemberitahuan PGN tentang kenaikan harga pada 9 Mei 2012. Dalam surat tersebut, dinyatakan kenaikan harga berlaku sejak 1 Mei 2012. Dalam etika bisnis, tidak ada aturan sepihak seperti itu," ujar dia.
Terkait kenaikan itu, INAPlas meminta Kementerian Perindustrian memfasilitasi pertemuan dengan manajemen PGN dalam mencari solusi terbaik.
"Kami tidak menolak kenaikan harga. Namun, prosesnya harus melalui sosialisasi, ada tenggang waktu, dan pelaksanaannya bertahap tidak langsung dikenakan harga baru," ujar Suhat.
Menurutnya, jika kenaikan sebesar itu dipaksakan akan banyak industri yang kolaps. Tidak hanya industri petrokimia dan turunannya, melainkan juga industri keramik, pupuk, dan lain-lain.
Opsi untuk menaikkan harga jual produk petrokimia ke konsumen dan industri turunannya, kata Suhat, juga tidak bisa dilakukan. Sebab, produsen petrokimia harus mematuhi harga di pasar internasional. "Bisa dibayangkan, kalau biaya produksi naik, sementara harga jual tetap, dipastikan industri akan kesulitan," ujarnya.
Negosiasi Harga
Saat ini, ungkapnya, sejumlah produsen petrokimia untuk sementara waktu terpaksa mematikan sejumlah unit produksinya agar terhindar dari kerugian yang lebih besar. Apalagi, harga komoditi petrokimia saat ini sedang jelek.
Dia menambahkan, biaya gas komponen untuk industri petrokimia mencapai 30 persen, sehingga kenaikan harga gas sekecil apapun akan berdampak terhadap beban produksi.
"Bila harga gas naik 55 persen, membuat biaya produksi naik 15 persen. Padahal, marjin rata-rata industri petrokimia hanya sebesar 10 persen. Kami berharap dapat bertemu dengan PGN untuk menegosiasikan kenaikan harga gas," tegas Suhat.
Untuk itu, INAplas mengusulkan kenaikan bertahap setiap tiga bulan sebesar 10 persen agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri, sehingga dapat menyelamatkan industri petrokimia dari hulu ke hilir.
"Kami dari asosiasi merasa keberatan dengan kenaikan harga yang mencapai 55 persen, karena bisa merugikan seluruh anggota INAPlas," kata Wakil Ketua INAPlas, Suhat Miyarso, di Jakarta Minggu 13 Mei 2012.
Suhat menambahkan, produsen petrokimia dan industri turunannya sebenarnya tidak mempermasalahkan kenaikan harga yang dikenakan PGN, asal kenaikan itu tidak drastis dan tidak berlaku surut. Dua kebijakan itu, sangat tidak sesuai dengan etika bisnis.
"Kami menerima surat pemberitahuan PGN tentang kenaikan harga pada 9 Mei 2012. Dalam surat tersebut, dinyatakan kenaikan harga berlaku sejak 1 Mei 2012. Dalam etika bisnis, tidak ada aturan sepihak seperti itu," ujar dia.
Terkait kenaikan itu, INAPlas meminta Kementerian Perindustrian memfasilitasi pertemuan dengan manajemen PGN dalam mencari solusi terbaik.
"Kami tidak menolak kenaikan harga. Namun, prosesnya harus melalui sosialisasi, ada tenggang waktu, dan pelaksanaannya bertahap tidak langsung dikenakan harga baru," ujar Suhat.
Menurutnya, jika kenaikan sebesar itu dipaksakan akan banyak industri yang kolaps. Tidak hanya industri petrokimia dan turunannya, melainkan juga industri keramik, pupuk, dan lain-lain.
Opsi untuk menaikkan harga jual produk petrokimia ke konsumen dan industri turunannya, kata Suhat, juga tidak bisa dilakukan. Sebab, produsen petrokimia harus mematuhi harga di pasar internasional. "Bisa dibayangkan, kalau biaya produksi naik, sementara harga jual tetap, dipastikan industri akan kesulitan," ujarnya.
Negosiasi Harga
Saat ini, ungkapnya, sejumlah produsen petrokimia untuk sementara waktu terpaksa mematikan sejumlah unit produksinya agar terhindar dari kerugian yang lebih besar. Apalagi, harga komoditi petrokimia saat ini sedang jelek.
Dia menambahkan, biaya gas komponen untuk industri petrokimia mencapai 30 persen, sehingga kenaikan harga gas sekecil apapun akan berdampak terhadap beban produksi.
"Bila harga gas naik 55 persen, membuat biaya produksi naik 15 persen. Padahal, marjin rata-rata industri petrokimia hanya sebesar 10 persen. Kami berharap dapat bertemu dengan PGN untuk menegosiasikan kenaikan harga gas," tegas Suhat.
Untuk itu, INAplas mengusulkan kenaikan bertahap setiap tiga bulan sebesar 10 persen agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri, sehingga dapat menyelamatkan industri petrokimia dari hulu ke hilir.