Wa'alaikumsalam ...
bismillah ane coba menberi referensi ya...
Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah : 90)
jadi yang menjadikan bermain kartu remi itu haram ketika terdapat sesuatu yang dipertaruhkan, sedangkan bermain kartu saja tidak haram.
Dan perlu diingat juga, bahwa Islam mengajarkan untuk tidak berlebihan, karena segala sesuatu yang berlebihan dapat menimbulkan kelalaian kita dalam menunaikan kewajiban sebagai umat islam,
seperti contohnya : karena keasyikan bermain kartu remi, menyebabkan kita lalai/lupa/khilaf dalam menunaikan solat, nah ini tentu saja berlebihan, dan kita akan mendapat ganjaran karena tidak solat dan bukan karena bermain remi.
Namun tidak menutup kemungkinan adanya referensi / pendapat lainnya.
Semoga bermanfaat.
Wallahualam... Maha Benar Allah Dengan Segala Firman-Nya.