• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Hamil di Luar Nikah, Teruskan atau Gugurkan?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Hamil di Luar Nikah, Teruskan atau Gugurkan?


Assalamualaikum, GanSis! Masih sehat & bahagia, bukan? Semoga saja, ya!

Oke kali ini ane kembali akan menuliskan sebuah opini. Tentang apa? Hamil di luar nikah.

Sangat seru bukan? Baiklah jangan pakai basa-basi lagi, yuk kita bahas bersama! Cekidot!

Fenomena hamil di luar nikah bukan hal baru di dunia ini, khususnya di negara Indonesia.

Seperti kodratnya, tiap wanita akan hamil.

Hamil sendiri sangat wajar & malah jadi salah satu tujuan setelah pernikahan.

Dengan adanya berita kehamilan, banyak pasangan yg akan bersuka cita. Ada beberapa dari mereka yg hingga bersujud syukur saking bahagianya. Ada juga yg biasa saja dalam menanggapi datangnya anugerah Tuhan yg satu itu.

Namun, tahukah kita, bahwa tak semua kehamilan membawa kebahagiaan? Apa sebab hal itu terjadi? Salah satunya adalah kehamilan yg tak diharapkan.

Ada begitu banyak wanita yg mengalaminya.

Wanita-wanita ini ada yg mengalami pelecehan seksual hingga berakibat kehamilan.

Ada juga mereka yg memang pelaku seks pranikah. Mereka hamil & tak mengharapkan hal itu terjadi. Otomatis mereka tak mensyukurinya.

Jika sudah demikian, bagaimana ke depannya?

Akankah meneruskan kehamilan dengan berbagai risiko? Atau, mungkin berpikir untuk menggugurkannya saja? Dua hal itu sama-sama berat.

Meneruskan kehamilan dari hasil pemerkosaan misalnya, akan banyak cap & gunjingan yg terjadi. Terlebih kalau anak lahir tanpa ayah. Lingkungan dapat-dapat geger. Demikian juga kehamilan hasil seks pranikah dengan pacar misalnya.

Namun, seks pranikah yg menghasilkan kehamilan dapat saja diteruskan dengan memutuskan untuk segera menikah.

Terlepas dari hukum agama (Islam), hal dapat saja dilakukan. Namun, bukan tanpa risiko. Apalagi kalau mereka belum siap untuk berumah tangga.

Bukankah menikah yg penting saling sayang?

Tentu saja tak semudah itu, Marimar! Di dalam sebuah perkawinan bukanlah berisi taman-taman surga. Akan tetapi, ada jurang-jurang dalam, tebing-tebing curam yg jalanannya dapat saja terdapat kerikil atau malah kawat berduri.

Menikah tak sesederhana mengucap sumpah.

Menikahlah saat sudah siap secara usia, cara berpikir, & tentu saja finansial. Tak ada perkawinan yg sering mulus bak jalan tol. Untuk itu dibutuhkan kesiapan.

Menikahlah bukan karena anda atau pacarmu hamil! Menikahlah karena kalian siap menikah! Menikah itu butuh sebuah komitmen.

Komitmen untuk sering saling menjaga, mengayomi, & membahagiakan. Jadi, apabila belum telanjur, mending hindarilah hal-hal yg dapat menciptakan diri sendiri merugi di kemudian hari! Bijak & sehatlah dalam menjalin asmara!

Lalu, apabila sudah hamil & ternyata belum siap menikah, haruskah digugurkan?

Untuk kasus pemerkosaan mungkin legal.

Namun, untuk kasus hamil karena hubungan suka sama suka itu tak boleh digugurkan.

Lagipula, sudah sebanyak apa kebaikan kita hingga nekat menambah dosa sekelas menggugurkan kandungan? Tak ada yg pantas bertanggung jawab atas kesalahan yg dilakukan selain diri sendiri. Tindakan menggugurkan kandungan adalah bentuk ketidakmampuan perseorangan untuk bertanggung jawab. Apabila kesalahan sudah dilakukan, maka tanggung jawab adalah solusinya. Jika belum siap menikah, maka jadi orang tua tunggal adalah pilihan. Pemerintah sudah memfasilitasi untuk para ibu tunggal.

Lantas bagaimana dengan omongan tetangga?

Kita mengerjakan kesalahan tanpa mengingat larangan atau cibiran tetangga.

Jadi lakukan hal yg sama dalam bertanggung jawab! Bagaimana pun, setiap kesalahan pasti ada hukuman. Di sini, anggap saja ocehan & nyinyiran tetangga adalah sebuah sanksi yg harus kita terima.

Demikian opini ane tentang hamil di luar nikah.

Bagaimana menurut GanSis? Adakah yg sepakat dengan tulisan ane? Yuk, bagikan opini GanSis di kolom komentar!

Sekian & hingga jumpa di lain kesempatan!

Wassalamualaikum.

Tulisan ini asli opini pribadi penulis
Photo byJanko FerlicfromPexels
Hari ini 01:30
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.