yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku perusakan halte bus Transjakarta di Cakung dan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 14 Agustus 2012. Pelaku diketahui melakukan perusakan dengan melempari halte bus dengan botol minuman keras.
Dua pelaku tercatat sebagai mahasiswa Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) dan dua orang lainnya adalah karyawan dan mahasiswa yang sudah drop out. Belum diketahui motif perusakan itu. Tapi saat melakukan aksinya, empat pelaku dalam keadaan mabuk.
Pelaku diketahui melempar botol minuman jenis Jack Daniels ke halte tersebut saat melintas dengan mobil Kijang Rover warna silver B 2244 XE. Aksi ini diketahui petugas keamanan Transjakarta dan dikejar anggota polisi yang sedang patroli. Pelaku semula tidak berhasil ditangkap dan polisi hanya mengamankan pecahan botol minuman keras.
"Sempat dikejar patroli, ternyata mereka tetap melakukan pelemparan botol ke halte Cakung, tapi tidak berhasil ditangkap," katanya.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kendaraan yang digunakan pelaku milik warga Sunter, Jakarta Utara, bernama M Soleh. Saat polisi mendatangi Soleh, mobil ternyata baru saja dijual kepada orang bernama Alan, warga Kota Baru, Bekasi.
"Kami akhirnya menangkap empat orang pelaku. Dua orang mahasiswa YAI, satu orang drop out, dan satu lagi pegawai," kata Rikwanto.
Empat pelaku yang ditangkap adalah R, 22 tahun, F, 22 tahun, S, 23 tahun, dan A, 22 tahun. Pelaku R ditangkap di Pondok Kopi, F ditangkap di Harapan baru Bekasi, sementara S dan A ditangkap di rumah Alan di Kota Baru Bekasi.
"Mereka dari Kelapa Gading dan minum-minum. Saat menuju Bekasi, mereka lewat Duren Sawit dan ada halte dilempari botol tapi tidak kena. Kemudian di Cakung, mereka melempar lagi. Kemudian dikejar petugas," kata Rikwanto.
Hingga kini, keempat tersangka masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus perusakan halte busway tidak hanya terjadi kali ini saja. Penembakan di sejumlah halte busway juga pernah terjadi. Sabtu malam, 4 Agustus 2012, Halte Pancoran Tugu, Halte Cikoko Stasiun Cawang arah Pinang Ranti, Halte Cawang Ciliwung dan Halte Tebet BKPM, ditembaki orang tak dikenal.
Aksi perusakan juga terjadi pada Senin, 13 Agustus 2012, di halte busway Slamet Riyadi, Koridor X, Matraman, Jakarta Timur. Bagian kaca halte retak dan polisi menyatakan kerusakan terjadi bukan karena aksi penyerangan tetapi karena batu yang terlempar setelah terlindas roda kendaraan.
Dua pelaku tercatat sebagai mahasiswa Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) dan dua orang lainnya adalah karyawan dan mahasiswa yang sudah drop out. Belum diketahui motif perusakan itu. Tapi saat melakukan aksinya, empat pelaku dalam keadaan mabuk.
Pelaku diketahui melempar botol minuman jenis Jack Daniels ke halte tersebut saat melintas dengan mobil Kijang Rover warna silver B 2244 XE. Aksi ini diketahui petugas keamanan Transjakarta dan dikejar anggota polisi yang sedang patroli. Pelaku semula tidak berhasil ditangkap dan polisi hanya mengamankan pecahan botol minuman keras.
"Sempat dikejar patroli, ternyata mereka tetap melakukan pelemparan botol ke halte Cakung, tapi tidak berhasil ditangkap," katanya.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kendaraan yang digunakan pelaku milik warga Sunter, Jakarta Utara, bernama M Soleh. Saat polisi mendatangi Soleh, mobil ternyata baru saja dijual kepada orang bernama Alan, warga Kota Baru, Bekasi.
"Kami akhirnya menangkap empat orang pelaku. Dua orang mahasiswa YAI, satu orang drop out, dan satu lagi pegawai," kata Rikwanto.
Empat pelaku yang ditangkap adalah R, 22 tahun, F, 22 tahun, S, 23 tahun, dan A, 22 tahun. Pelaku R ditangkap di Pondok Kopi, F ditangkap di Harapan baru Bekasi, sementara S dan A ditangkap di rumah Alan di Kota Baru Bekasi.
"Mereka dari Kelapa Gading dan minum-minum. Saat menuju Bekasi, mereka lewat Duren Sawit dan ada halte dilempari botol tapi tidak kena. Kemudian di Cakung, mereka melempar lagi. Kemudian dikejar petugas," kata Rikwanto.
Hingga kini, keempat tersangka masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus perusakan halte busway tidak hanya terjadi kali ini saja. Penembakan di sejumlah halte busway juga pernah terjadi. Sabtu malam, 4 Agustus 2012, Halte Pancoran Tugu, Halte Cikoko Stasiun Cawang arah Pinang Ranti, Halte Cawang Ciliwung dan Halte Tebet BKPM, ditembaki orang tak dikenal.
Aksi perusakan juga terjadi pada Senin, 13 Agustus 2012, di halte busway Slamet Riyadi, Koridor X, Matraman, Jakarta Timur. Bagian kaca halte retak dan polisi menyatakan kerusakan terjadi bukan karena aksi penyerangan tetapi karena batu yang terlempar setelah terlindas roda kendaraan.