Panitia Pelaksana Ibadah Haji Indonesia mengirim surat protes kepada Kementerian Haji Saudi, Muasasah dan Naqabah atas terbakarnya koper bersama satu bus yang membawa rombongan calon jamaah haji Indonesia pada 8 Oktober sore.
Ketua PPIH Indonesia di Saudi Arabia Syaerozi Dimyati di Jeddah, Rabu, menyatakan Kementerian Haji Saudi dan Muassasah harus bertanggunjawab atas peristiwa tersebut.
"Mereka harus memberikan ganti rugi kepada seluruh jamaah yang kopernya terbakar," katanya.
Dijelaskannya, dalam kontrak dengan Naqabah terdapat klausul kewajiban mengganti rugi jika terjadi kecelakaan dalam perjalanan, termasuk jika bus terbakar.
Perusahaan bus pada hari yang sama sudah memberikan santunan 1.000 riyal atau setara Rp2,5 juta kepada masing-masing jamaah. PPIH juga sudah menginstruksikan Daker Makkah segera memberikan pakaian darurat seperti kain, mukena dan pakaian dalam.
Ketua PPIH Indonesia di Saudi Arabia Syaerozi Dimyati di Jeddah, Rabu, menyatakan Kementerian Haji Saudi dan Muassasah harus bertanggunjawab atas peristiwa tersebut.
"Mereka harus memberikan ganti rugi kepada seluruh jamaah yang kopernya terbakar," katanya.
Dijelaskannya, dalam kontrak dengan Naqabah terdapat klausul kewajiban mengganti rugi jika terjadi kecelakaan dalam perjalanan, termasuk jika bus terbakar.
Perusahaan bus pada hari yang sama sudah memberikan santunan 1.000 riyal atau setara Rp2,5 juta kepada masing-masing jamaah. PPIH juga sudah menginstruksikan Daker Makkah segera memberikan pakaian darurat seperti kain, mukena dan pakaian dalam.