• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Hajatan di Perlintasan Rel Kereta Api, Emang Boleh?

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara nekat gelar hajatan serta hiburan dangdutan di tengah perkampungan yg berada di kawasan perlintasan Kereta Api (KA) viral di media sosial.

Dalam video yg beredar menunjukkan, suasana hajatan dengan pentas dangdut berdekatan dengan tenda hajatan. Pasalnya, letak kejadian berdekatan dengan rel aktif KA di Stasiun Tanjung Priok.

Waduh mantap, dangdut di tengah rel. Kereta lewat gak ada putus-putusnya lagi. Rel keretanya aktif, ujar perekam video yg diberitakan dari lambeturah pada Senin (29/1/2024).

Tampak dua tenda hajatan yg berdekatan dengan rel KA. Pertama tenda hajatan berwarna putih & krem, sementara yg kedua adalah tenda pentas untuk hiburan dangdut.

UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian
Dari video singkat tersebut, kereta commuter line & kereta pengangkut barang melintas langsung dekat dengan hajatan tersebut.

11577731_20240130121534.png


Foto: Instagram​



Untuk informasi, dalam Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian & merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu di Pasal 42 menjelaskan bahwa tanah di kiri & kanan dari rel KA dipakai untuk pengamanan kontruksi jalan rel yg termasuk milik jalur KA.

Selanjutnya Pasal 181 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau mengpakai jalur KA untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan KA.


Sebenarnya sah-sah aja sih mengatakan saya kalau mau ngadain acara hajatan, tetapi ya jangan membahayakan diri sendiri & orang lain....

Saran aja sih, mending ngadain di tempat lain aja...

Gimana mengatakan ente agan-agan sekalian?


Sumber: Link Referensi
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.