heeilionel
IndoForum Newbie E
- No. Urut
- 83783
- Sejak
- 4 Nov 2009
- Pesan
- 52
- Nilai reaksi
- 1
- Poin
- 8
PEKANBARU - Rencana pemerintah kota Pekanbaru memberlakukan pajak nasi bungkus sebesar 10 persen, menuai protes dari pedagang. Pajak tersebut dinilai memberatkan dan mengancam dunia usaha pedagang kecil.
Sejumlah pedagang warung nasi di Pekanbaru, Riau, mengaku resah. Pasalnya, pemerintah kota Pekanbaru akan memungut pajak 10 persen dari penjualan setiap nasi bungkus. Meski pajak tersebut belum diberlakukan, namun pengusaha warung nasi, restoran dan rumah makan sudah khawatir. Menurut pedagang, usaha mereka terancam gulung tikar karena pajak yang dipungut pemerintah mengurangi pendapatan.
Para pedagang nasi berharap, agar pemerintah kota pekanbaru tidak memberlakukan pajak nasi bungkus terhadap pedagang kecil. Sebab, pemerintah daerah sudah memungut empat pajak selama ini, yakni pajak pendapatan, rumah makan, reklame dan penghasilan.
Sumber : http://www.klikp21.com/nusantaranews/5993-hah-nasi-bungkus-kena-pajak
Sejumlah pedagang warung nasi di Pekanbaru, Riau, mengaku resah. Pasalnya, pemerintah kota Pekanbaru akan memungut pajak 10 persen dari penjualan setiap nasi bungkus. Meski pajak tersebut belum diberlakukan, namun pengusaha warung nasi, restoran dan rumah makan sudah khawatir. Menurut pedagang, usaha mereka terancam gulung tikar karena pajak yang dipungut pemerintah mengurangi pendapatan.
Para pedagang nasi berharap, agar pemerintah kota pekanbaru tidak memberlakukan pajak nasi bungkus terhadap pedagang kecil. Sebab, pemerintah daerah sudah memungut empat pajak selama ini, yakni pajak pendapatan, rumah makan, reklame dan penghasilan.
Sumber : http://www.klikp21.com/nusantaranews/5993-hah-nasi-bungkus-kena-pajak
