yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akan membacakan vonis untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, siang ini, Senin 30 Juni 2014.
Putusan tersebut terkait sejumlah perkara menyangkut Akil, antara lain suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, serta dugaan gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang. Empat berkas perkara Akil dijadikan dalam satu dakwaan.
Kuasa hukum Akil Mochtar berharap kliennya lolos dari vonis seumur hidup seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
"Kita berharap putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya," ujar Adardam Achyar.
Sebelumnya, Akil Mochtar dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 16 Juni 2014. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Akil membayar uang denda sebesar Rp10 miliar.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada M Akil Mochtar pidana seumur hidup. Pidana tambahan pencabutan hak pilih dalam pemilihan yang dilakukan dalam pemilihan umum," kata JPU KPK, Pulung Riyandono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Perkara Suap Akil
Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada 2013. Serta Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten, 2013.
Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel, 2013. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.
Selain itu, ada beberapa pilkada lain yang ikut dimasukkan dalam sangkaan pasal 12 B atau gratifikasi. Antara lain, pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Akil juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut terkait sejumlah perkara menyangkut Akil, antara lain suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, serta dugaan gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang. Empat berkas perkara Akil dijadikan dalam satu dakwaan.
Kuasa hukum Akil Mochtar berharap kliennya lolos dari vonis seumur hidup seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Akil Mochtar dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 16 Juni 2014. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Akil membayar uang denda sebesar Rp10 miliar.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada M Akil Mochtar pidana seumur hidup. Pidana tambahan pencabutan hak pilih dalam pemilihan yang dilakukan dalam pemilihan umum," kata JPU KPK, Pulung Riyandono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Perkara Suap Akil
Akil Mochtar diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada 2013. Serta Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten, 2013.
Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel, 2013. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.
Selain itu, ada beberapa pilkada lain yang ikut dimasukkan dalam sangkaan pasal 12 B atau gratifikasi. Antara lain, pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Akil juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.