yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Seorang guru les renang di Blitar, Jawa Timur, mencabuli delapan muridnya di kolam renang.
Aksi bejat pelaku, Suwardi (46), warga Karangsari, Kecamatan Kota Blitar, itu diketahui setelah dilaporkan orangtua salah satu korbannya.
“Semua saya lakukan di kolam renang. Sebab saya terangsang setiap melihat badan mereka yang basah,” tutur Suwardi kepada penyidik Polresta Blitar, Senin (25/8/2014).
Suwardi melancarkan aksinya di lokasi tempatnya mengajar yakni Kolam Renang Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, saat situasi sepi.
Di depan penyidik Polresta Blitar, Suwardi mengakui perbuatannya itu. Ada delapan anak berusia 10 tahun yang menjadi korbannya.
“Saya tidak hafal namanya satu per satu,” kata Suwardi.
Agar aksinya tidak terbongkar, usai beraksi, dia selalu mengancam korban. Namun intimidasi tersebut tidak berlaku bagi korban AS. Dia pun menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua.
Data yang dimiliki Polresta Blitar, Suwardi pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Wakapolresta Blitar, Kompol Hendrik Puryono, menuturkan, Suwardi pernah dihukum satu tahun penjara. “Peristiwa serupa itu berlangsung pada 2000,” sebutnya.
Dalam kasus terbaru ini, Suwardi akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami masih terus melakukan pendalaman penyidikan. Karena mungkin saja jumlah korban bisa bertambah,” pungkasnya.
Aksi bejat pelaku, Suwardi (46), warga Karangsari, Kecamatan Kota Blitar, itu diketahui setelah dilaporkan orangtua salah satu korbannya.
“Semua saya lakukan di kolam renang. Sebab saya terangsang setiap melihat badan mereka yang basah,” tutur Suwardi kepada penyidik Polresta Blitar, Senin (25/8/2014).
Suwardi melancarkan aksinya di lokasi tempatnya mengajar yakni Kolam Renang Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, saat situasi sepi.
Di depan penyidik Polresta Blitar, Suwardi mengakui perbuatannya itu. Ada delapan anak berusia 10 tahun yang menjadi korbannya.
“Saya tidak hafal namanya satu per satu,” kata Suwardi.
Agar aksinya tidak terbongkar, usai beraksi, dia selalu mengancam korban. Namun intimidasi tersebut tidak berlaku bagi korban AS. Dia pun menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua.
Data yang dimiliki Polresta Blitar, Suwardi pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Wakapolresta Blitar, Kompol Hendrik Puryono, menuturkan, Suwardi pernah dihukum satu tahun penjara. “Peristiwa serupa itu berlangsung pada 2000,” sebutnya.
Dalam kasus terbaru ini, Suwardi akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami masih terus melakukan pendalaman penyidikan. Karena mungkin saja jumlah korban bisa bertambah,” pungkasnya.