Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Catatan: This feature may not be available in some browsers.
Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis. Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.
Nana Suryana (48), pendidik ilmu agama di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/2) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Nana dinyatakan terbukti bersalah telah berkali-kali mencabuli muridnya yang berusia 12 tahun.
Majelis hakim Loise Betti Silitonga, CH Retno, dan Sri Sulastri menyatakan Nana telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara 8 tahun, hakim juga menghukum dengan denda Rp 60 juta atau subsider enam bulan penjara.
"Yang memberatkan terdakwa ialah ia merupakan pendidik ilmu agama yang seharusnya melindungi. Namun, justru berbuat tidak terpuji, merusak masa depan anak," kata Loise.
Nana ditangkap Polres Bogor pada Agustus 2012 atas laporan orangtua B (12) siswi kelas 2 SD yang juga murid Nana dalam memperdalam ilmu agama. Namun, ia mencabuli B. Dari pemeriksaan polisi saat itu, korban Nana tidak hanya satu, tetapi juga mencapai lebih dari 10 orang. Hampir semua anak didiknya.