• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Gunakan UU Pencucian Uang Menjerat Angie

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
6OrF.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tak perlu ragu menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Begitu KPK menemukan fakta yang tidak sesuai antara penghasilan yang sah dengan kekayaan Angelina Sondakh, saat itu juga seharusnya digunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jika KPK temukan kejanggalan atau ketidakseimbangan antara penghasilan yang sah Angelina Sondakh seperti yang muncul dalam tuntutan KPK, seharusnya sejak awal digunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah di Jakarta Minggu (23/12/2012).

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan terhadap Angelina Sondakh alias Angie, Kamis lalu, jaksa KPK hanya menuntut politikus yang juga mantan Puteri Indonesia tersebut dengan pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya jaksa memang menyebut ada ketidaksesuaian antara penghasilan sah Angie baik sebagai anggota DPR maupun orang yang sering tampil di televisi dan berbagai acara diskusi, dengan kekayaan yang dikuasainya.

Namun jaksa tak menggunakan pasal-pasal UU TPPU untuk menjerat Angie. Jaksa hanya menggunakan Pasal 18 UU Tipikor yang menyebutkan, harta kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi bisa dirampas oleh negara.

"Sekarang kita tinggal berharap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memaknai substansi yang ingin dicapai pada Pasal 18 UU Tipikor, bahwa ada pidana tambahan berupa perampasan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi terdakwa," kata Febri.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.