• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Gugat Pengusaha Purwokerto, Tom Cruise Menang

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Nemesis
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Nemesis

IndoForum Activist E
No. Urut
55724
Sejak
26 Okt 2008
Pesan
9.732
Nilai reaksi
503
Poin
113
tom_cruise_285.jpg


United Artist, perusahaan yang sahamnya juga dikuasai aktor Hollywood Tom Cruise, memenangkan gugatan atas pengusaha minuman asal Purwokerto, Agus Sudjojo. Tom Cruise menggugat pemakaian merek miliknya, Chitty Chitty Bang Bang.

"Majelis hakim mengabulkan seluruh kegiatan kami," kata pengacara United Artist, Ali Imron, melalui telepon, Rabu (28/10/2009).

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Dasmiel dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. Sidang kasus ini, pertama kali digelar pada 5 Agustus 2009 lalu.

"Klien kami United Artist ini, suatu perusahaan di Amerika Serikat, yang pada waktu hendak mendaftarkan merek Chitty Chitty Bang Bang, ternyata sudah dimiliki Agus Sudjojo sebagai merek minumannya. Semua sama persis, keseluruhan desain Chitty Chitty Bang Bang," terang Ali.

Pihak United Artist yang memegang hak Chitty Chitty Bang Bang, dan menggunakannya untuk berbagai macam produk, awalnya hendak mendaftarkan merek itu di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), tapi kemudian ternyata merek itu sudah dipegang Agus untuk usaha minumannya.

"Karena tidak bisa mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka United Artist mengajukan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakpus," terangnya.

Selama persidangan, tidak ada itikadi baik dari Agus. Dia tidak pernah datang ke persidangan.

"Agus mendomplemg klien kami. Chitty Chitty Bang Bang adalah merek yang sudah terkenal. Jadi kita batalkan dengan pasal 68 jo pasal 6 ayat 1 b jo pasal 4 UU No 12 tahun 2001," jelasnya.

Chitty Chitty Bang Bang adalah judul film yang diambil dari novel besutan Ian Fleming. United Artist mendistribusikan film ini.



Sumber
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.