• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Goyang Asoy dan Talibanisasi

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
175
Poin
63
Liukan sensual kian memanas dan sugestive seiring dengan irama dangdut lagu "Kuda lumping". Tubuh sintal yang berbalut busana serba terbuka menambah aroma kemesuman yang sudah kental. Lirikan nakal nan mendayu sendu mampu menerbangkan alam khayali para penonton menuju sorga dunia. Pantatnya yang bulat bundar meliuk-liuk erotis sekali-kali nampak memenuhi layar. Desahan " daaang....duuuuuuuuuuuuuuut...daaaaaaaang duuuuuuuuuut.duuuuuuuuuuuuutttttt." semakin menggoda, membisikkan erangan birahi tertahan di antara ratusan penonton yang nampak semakin ngos-ngosan menahan gejolak asmara nan liar.. Tampak pula beberapa anak kecil yang takjub memandang dengan mata kanak-kanaknya. Sementara si penyanyi semakin lepas goyangannya dan makin maut, organ intimnya digerak-gerakkan sedemikan rupa sehingga nampak persis orang sedang melakukan hubungan intim. Dan every now and then si penyanyi kenes ini menaiki sebuah kendang dan melakukan gerakan 'gergaji' . Penonton makin histeris. Beberapa lelaki sudah naik panggung tak mampu menahan kegemasan yang terpampang di hadapannya......

nightlife3.jpg

Ilustrasi di atas adalah salah satu tontonan dangdut akhir zaman di salah satu kecamatan di daerah Jawa Barat yang bisa disaksikan di youtube dan satu contoh goyang asoy yang aku saksikan sebagai referensi tulisan ini. Tentu semua aksi goyang seronok tersebut jauh sebelum UU anti pornography di syahkan akhir bulan Sepetember lalu. UU yang banyak membuat kontraversi ada yang setuju banyak juga yang menolak. Semenjak ramainya berita di media baik di Kompas.com. maupun di media lain yang aku baca hampir setiap hari menampilkan berita pro dan kontra atas UU ini. Plus reaksi pembaca berita tersebut yang sangat beragam dari halus sampai kasar dan out of topic dari subtansi yang sebenarnya.

porn8.jpg

Tuduhan bahwa UU anti pornography telah mematikan semangat Bhineka tunggal Ika sampai kepada tuduhan bahwa UU ini hanya menguntungkan golongan tertentu (baca : Islam) dan berupaya menyeragamkan pluralitas masyarakat Indonesia, dalam konteks lebih luas secara perlahan menafikan golongan lain atau golongan minoritas. (baca : non muslim). Aksi unjuk rasa terjadi di mana-mana yang pada intinya menghimbau pemerintah untuk meninjau ulang UU ini. Namun seperti kata pepatah The show must go on...maka akhir bulan September tahun 2008 UU anti pornography resmi disyahkan setelah terkantung-katung selama beberapa tahun, walau harus lewat insiden wakil dua partai melakukan walk out.

Berbicara masalah pornography memang tiada habisnya malah boleh dibilang sangat mengasyikkan.....yang menjadi masalah adalah : konteks yang bagaimana yang masuk dalam kategori sebagai pornography??? Menuurt UU ini definisi pornography adalah : "Materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, skesta, ilustrasi, foto, suara, gambar begerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalu berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksusal dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat".

Tubuh-tubuh telanjang yang meliuk-liku penuh gairah di tayangan filem biru...tentu termasuk pornography, lalu bagaimana dengan tubuh-tubuh telanjang di masyarakat primitif seperti yang terdapat di sebagian daerah di Papua? pornographykah.?? dan seperti ilustrasi di atas, goyang asoy dangdut, apakah termasuk pornoaksi? membaca seluruh isi UU pornography memang terkesan ada ketidak tegasan batas antara mana yang pornography dan mana yang tidak, disebutkan di salah satu pasal, bahwa demi kepentingan seni, upacara adat maka batasan seksualitas longgar. Jadi....???

Pihak yang mendukung UU ini merasa sudah saatnya pemerintah mengatur derasnya arus pornography maupun pornoaksi lewat media audio visual ataupun media baik cetak maupun lewat internet, demi menyelamatkan generasi muda dari pikiran-pikiran yang menjurus urusan arus bawah yang nyata-nyata telah menyebabkan hal-hal negatif di masyarakat, banyaknya perkosaan di kalangan remaja hanya menegaskan akibat dari bebasnya arus pornography dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu dari pihak yang menolak, berbagai kekuatiran bahkan ketakutan akan menimpa mereka jika UU ini diberlakukan...hal ini sehubungan dengan apa yang tertuang di pasal 21 dan pasal 22 dari UU tersebut yang antara lain menyebutkan : peran masyarakat dalam menindak porno aksi. Pasal ini dikuatirkan akan mendorong masyarakat awam untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap siapapun yang dicurigai melakukan pornoaksi, seperti apa yang pernah terjadi di China di masa Cultural revolution yang brutal dan mengakibatkan korban ribuan nyawa.

sexy1.jpg

Apakah UU pornography di Indonesia akan juga mengatur cara berpakaian terutama kaum wanita untuk bepakaian sopan dan tidak mengundang gairah lelaki?? Dengan kata lain kenapa harus pihak perempuan? kok bukan kaum laki-laki?? karena tentang hal ini juga tertuang di pasal lain di UU ini, walau tidak secara eksplisit namun ada beberapa pasal yang mengatur tentang eksplotasi tubuh yang dianggap pornoaksi, lalu berpakaian yang bagaimanakah yang dianggap bisa mengundang gairah lelaki?? Memakai tank top apa dianggap mengundang gairah? lalu masih bolehkan memakai bikini jika sedang berenang di pantai? wah jangan-jangan lagi berbikini ria ujug-ujug sepasukan orang dengan wajah beringas akan menggebuki dan memaksa siapa saja yang berbikini untuk segera menutup auratnya. Ketakutan yang berdasar.

Di salah satu pasal hanya menyebutkan : pakaian yang tembus pandang yang menampakkan ketelanjangan... tentu ini bersifat relatif, artinya setiap individu mempunyai standard sendiri-sendiri dalam melihat 'ketelanjangan' tersebut. Suara-suara seperti inilah yang lantang disuarakan oleh kalangan yang menolak UU ini baik dari gerakan feminis, organisasi perempuan, artis-artis dan mungkin para penjual dan producer film porno. Bahkan lebih ekstrim ada yang menyuarakan bahwa Indonesia pelan-pelan telah mengalami proses 'talibanisasi'. Oh No.....bayangan perempuan harus memakai burqa sehari-hari dan polisi moral yang hilir mudik dengan mata lirak-lirik tajam mencari wanita yang memakai mini skirt atau tank top dengan pentungan di tangan sungguh merupakan bayangan yang mengerikan bagi kebanyakan perempuan. Ketakutan yang berlebihan.

Yang menjadi pertanyaan : Benarkah dengan diresmikan UU anti pornography dan pornoaksi Indonesia menuju proses talibanisasi..??

Menurut pendapat pribadi penulis tentu jawabannya adalah TIDAK...UU ini hanya mentertibkan dan lebih mengorganisir arus pornography sehingga tidak menjarah kemana-mana dan dimana-mana. Atau secara khusus untuk melindungi kaum perempuan dari eksplotiasi seksual dan melindungi masa depan anak. Apa yang dikuatirkan bagi yang menolak UU ini adalah matinya kebebasan berpakaian dan menyeragamkan pakaian untuk seluruh wanita Indonesia sesuai agama tertentu (baca : Islam) adalah tidak benar.

Menurut pandangan pribadi juga bukan seperti itu, kalau toch memang nanti pelaksanaanya bersifat memaksa maka hal ini tidak dapat dibenarkan. Bagi umat muslim memang didorong untuk berpakaian lebih islami sementara tidak ada paksaan bagi yang menolak untuk memakai jilbab misalnya. Dan tentu hal ini tidak berlaku bagi yang non muslim. Dalam agama No compuslsory in religion. Dan tindakan sewenang-wenang memaksa perempuan untuk berpakaian tertentu adalah tidak dibenarkan. Setiap individu akan bertanggung jawab atas perilakunya sendiri-sendiri dan pemerintah hanya bersifat mengingatkan dan sebagai pendorong dan bukan pemaksa, jika dalam praktekya terjadi talibanisasi, berarti memang UU ini harus ditinjau ulang.

Sesosok tubuh yang rapat tertutup dari ujung rambut dan ujung kaki, dan hanya nampak segaris jaring halus yang memperlihatkan sepasang matanya, tertaih-tatih berjalan. Keringat mengucur deras membasahi bajunya yang lebar, pandangan mata menjadi kabur tidak bisa melihat jelas, ingin rasanya ia segera berlari secepatnya menuju rumahnya dan segera melepas segala beban yang nempel ditubuhnya untuk sejenak menikmati kebebasan dan membiarkan udara yang sejuk mengelus setiap pori-pori...namun apa daya, rumah masih jauh di mata, kepala kian pening.....ingin rasanya ia melepaskan jubah tebalnya namun matanya takut terhadap sosok-sosok lelaki yang mengaku sebagai polisi moral yang siap memukulnya jika dia berani melepas jubah berat yang menghambatnya untuk bernafas..... aaaaaahhhhhhhhhh berat nian jadi perempuan...

1afg.jpg

Dear pembaca,

Ilustrasi di atas adalah gambaran umum apa yang terjadi di Afganistan semasa pemerintah Taliban berkuasa....tentu bukan prospek yang menjanjikan bukan?

Indonesia..kemanakah negeri ini akan kau bawa....??? memeloti liukan goyang asooyyyyy yang membius sukma nmaun melemahkan iman atau meng-copy model talibanisasi di Afganistan....??? Aku pribadi TIDAK MEMILIH dua-duanya...masih banyak alternatif yang lebih manusiawi tanpa merugikan pihak-pihak yang bukan menjadi target UU..so win-win solution and yat I still agree dengan UUP...diatur dan bukan dipaksa.

"Jighi...Jighi Oom...hot...hot...!" teriak beberapa penjual DVD porno bajakan di salah satu aisle di pertokoan Glodok.

"Asli Indonesia OOm...siiiiiiiip ..!" yang lain ikut menimpali menambah suasana makin ramai

"Yang ini lain dari yang lain OOm ditanggung puaaaaaaaaaaaaassssssssss!"

"Oom...

"Boss...

"Mas..mas mari..mari.....!"

Udara makin pengap...manusia kian berjubel...namun sosok -sosok pencari nafkah tersebut nampak tidak merasa terganggu...makin berjubel manusia makin banyak duit di kantong...ahhhhhhhhhhhhhh jika tidak ada DVD yang terjual...mau makan apa keluargaku...???

Sungguh dilematis...
 
VERSI BARU DENGAN COMENTAR..
hehehehe

hmmMm itu di glodok skrng dah jarang kale kalo abis ada rasia..!!
Indonesia memang harus di perbaiki moralnya
 
Saya tetap berpegang teguh bahwa aturan itu memang perlu,tapi UUP harus ditata sedemikian rupa sehingga Indonesia tidak manjadi seolah terbawa dalam "Talibanisasi"

Indonesia,negara seribu satu budaya,beraneka ragam suku bangsa dan beraneka ragam warna kulit,bisa dipersatukan dengan suatu aturan yang mutualisme,bukan parasitisme.

Win-win solution rasanya merupakan solusi yang baik yang harusnya menjadi bahan pertimbangan bapak bapak dewan kehormatan kita,tapi entahlah,apa mungkin ini hanya sekedar opini sepintas lalu belaka...
 
@ atas /no1 /no1

memang harus di tata..!
teteapi saiia punya pertannyaan nih..
kalo Penari penari traditional kan agak tebuka tuh..
itu masuk ke poronografi gk c ama negara..??
 
Liukan sensual kian memanas dan sugestive seiring dengan irama dangdut lagu "Kuda lumping". Tubuh sintal yang berbalut busana serba terbuka menambah aroma kemesuman yang sudah kental. Lirikan nakal nan mendayu sendu mampu menerbangkan alam khayali para penonton menuju sorga dunia. Pantatnya yang bulat bundar meliuk-liuk erotis sekali-kali nampak memenuhi layar. Desahan " daaang....duuuuuuuuuuuuuuut...daaaaaaaang duuuuuuuuuut.duuuuuuuuuuuuutttttt." semakin menggoda, membisikkan erangan birahi tertahan di antara ratusan penonton yang nampak semakin ngos-ngosan menahan gejolak asmara nan liar.. Tampak pula beberapa anak kecil yang takjub memandang dengan mata kanak-kanaknya. Sementara si penyanyi semakin lepas goyangannya dan makin maut, organ intimnya digerak-gerakkan sedemikan rupa sehingga nampak persis orang sedang melakukan hubungan intim. Dan every now and then si penyanyi kenes ini menaiki sebuah kendang dan melakukan gerakan 'gergaji' . Penonton makin histeris. Beberapa lelaki sudah naik panggung tak mampu menahan kegemasan yang terpampang di hadapannya......

nightlife3.jpg

Ilustrasi di atas adalah salah satu tontonan dangdut akhir zaman di salah satu kecamatan di daerah Jawa Barat yang bisa disaksikan di youtube dan satu contoh goyang asoy yang aku saksikan sebagai referensi tulisan ini. Tentu semua aksi goyang seronok tersebut jauh sebelum UU anti pornography di syahkan akhir bulan Sepetember lalu. UU yang banyak membuat kontraversi ada yang setuju banyak juga yang menolak. Semenjak ramainya berita di media baik di Kompas.com. maupun di media lain yang aku baca hampir setiap hari menampilkan berita pro dan kontra atas UU ini. Plus reaksi pembaca berita tersebut yang sangat beragam dari halus sampai kasar dan out of topic dari subtansi yang sebenarnya.

nah, hal2 yg kek gini yg harus diberantas
porn8.jpg

Tuduhan bahwa UU anti pornography telah mematikan semangat Bhineka tunggal Ika sampai kepada tuduhan bahwa UU ini hanya menguntungkan golongan tertentu (baca : Islam) dan berupaya menyeragamkan pluralitas masyarakat Indonesia, dalam konteks lebih luas secara perlahan menafikan golongan lain atau golongan minoritas. (baca : non muslim). Aksi unjuk rasa terjadi di mana-mana yang pada intinya menghimbau pemerintah untuk meninjau ulang UU ini. Namun seperti kata pepatah The show must go on...maka akhir bulan September tahun 2008 UU anti pornography resmi disyahkan setelah terkantung-katung selama beberapa tahun, walau harus lewat insiden wakil dua partai melakukan walk out.

yang begini kan ga kena undang2 pornografi

itu salahnya masyarakat awam, mau aja dibodohi orang2 yg merasa dirugikan oleh undang2 pornografi (ex=majalah dewasa, forum porno)

mereka membawa isi kebudayaan

padahal ini ga dilarang

n malah bawa2 agama Islam segala, demi meluruskan niat busuknya menghapus uu tersebut
Berbicara masalah pornography memang tiada habisnya malah boleh dibilang sangat mengasyikkan.....yang menjadi masalah adalah : konteks yang bagaimana yang masuk dalam kategori sebagai pornography??? Menuurt UU ini definisi pornography adalah : "Materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, skesta, ilustrasi, foto, suara, gambar begerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalu berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksusal dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat".

yg aneh adalah bagian rasa

karena rasa itu kan absurd
Tubuh-tubuh telanjang yang meliuk-liku penuh gairah di tayangan filem biru...tentu termasuk pornography, lalu bagaimana dengan tubuh-tubuh telanjang di masyarakat primitif seperti yang terdapat di sebagian daerah di Papua? pornographykah.?? dan seperti ilustrasi di atas, goyang asoy dangdut, apakah termasuk pornoaksi? membaca seluruh isi UU pornography memang terkesan ada ketidak tegasan batas antara mana yang pornography dan mana yang tidak, disebutkan di salah satu pasal, bahwa demi kepentingan seni, upacara adat maka batasan seksualitas longgar. Jadi....???

tuh kan bener

blom baca uunya dah komen

jadi percaya aja deh apa yg dibilang orang
Pihak yang mendukung UU ini merasa sudah saatnya pemerintah mengatur derasnya arus pornography maupun pornoaksi lewat media audio visual ataupun media baik cetak maupun lewat internet, demi menyelamatkan generasi muda dari pikiran-pikiran yang menjurus urusan arus bawah yang nyata-nyata telah menyebabkan hal-hal negatif di masyarakat, banyaknya perkosaan di kalangan remaja hanya menegaskan akibat dari bebasnya arus pornography dalam kehidupan sehari-hari.

sepakat
Sementara itu dari pihak yang menolak, berbagai kekuatiran bahkan ketakutan akan menimpa mereka jika UU ini diberlakukan...hal ini sehubungan dengan apa yang tertuang di pasal 21 dan pasal 22 dari UU tersebut yang antara lain menyebutkan : peran masyarakat dalam menindak porno aksi. Pasal ini dikuatirkan akan mendorong masyarakat awam untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap siapapun yang dicurigai melakukan pornoaksi, seperti apa yang pernah terjadi di China di masa Cultural revolution yang brutal dan mengakibatkan korban ribuan nyawa.

post yg lengkap dunk isi pasalnya

mentang2 ada tulisan "peranan masyarakat"

sexy1.jpg

ini yg bikin pusing kalo lagi jalan2 ke mall di daerah jakut
Apakah UU pornography di Indonesia akan juga mengatur cara berpakaian terutama kaum wanita untuk bepakaian sopan dan tidak mengundang gairah lelaki?? Dengan kata lain kenapa harus pihak perempuan? kok bukan kaum laki-laki?? karena tentang hal ini juga tertuang di pasal lain di UU ini, walau tidak secara eksplisit namun ada beberapa pasal yang mengatur tentang eksplotasi tubuh yang dianggap pornoaksi, lalu berpakaian yang bagaimanakah yang dianggap bisa mengundang gairah lelaki?? Memakai tank top apa dianggap mengundang gairah? lalu masih bolehkan memakai bikini jika sedang berenang di pantai? wah jangan-jangan lagi berbikini ria ujug-ujug sepasukan orang dengan wajah beringas akan menggebuki dan memaksa siapa saja yang berbikini untuk segera menutup auratnya. Ketakutan yang berdasar.

ini kan relatif

kenapa ga sekalian membawa isu mandi ga boleh telanjang

semuanya kan ada tempatnya

kan ga etis make bikini ke sekolah
Di salah satu pasal hanya menyebutkan : pakaian yang tembus pandang yang menampakkan ketelanjangan... tentu ini bersifat relatif, artinya setiap individu mempunyai standard sendiri-sendiri dalam melihat 'ketelanjangan' tersebut. Suara-suara seperti inilah yang lantang disuarakan oleh kalangan yang menolak UU ini baik dari gerakan feminis, organisasi perempuan, artis-artis dan mungkin para penjual dan producer film porno. Bahkan lebih ekstrim ada yang menyuarakan bahwa Indonesia pelan-pelan telah mengalami proses 'talibanisasi'. Oh No.....bayangan perempuan harus memakai burqa sehari-hari dan polisi moral yang hilir mudik dengan mata lirak-lirik tajam mencari wanita yang memakai mini skirt atau tank top dengan pentungan di tangan sungguh merupakan bayangan yang mengerikan bagi kebanyakan perempuan. Ketakutan yang berlebihan.

tuh kan bawa2 agama segala

n sengaja diambil kelompok yg keras :))

in real life adakah ketakutan berlebihan tersebut

ini cuma isu saja yg dibawa oleh anti uu
Yang menjadi pertanyaan : Benarkah dengan diresmikan UU anti pornography dan pornoaksi Indonesia menuju proses talibanisasi..??

apa talibanisasi?

kenapa harus pake kata taliban?
Menurut pendapat pribadi penulis tentu jawabannya adalah TIDAK...UU ini hanya mentertibkan dan lebih mengorganisir arus pornography sehingga tidak menjarah kemana-mana dan dimana-mana. Atau secara khusus untuk melindungi kaum perempuan dari eksplotiasi seksual dan melindungi masa depan anak. Apa yang dikuatirkan bagi yang menolak UU ini adalah matinya kebebasan berpakaian dan menyeragamkan pakaian untuk seluruh wanita Indonesia sesuai agama tertentu (baca : Islam) adalah tidak benar.

yup
Menurut pandangan pribadi juga bukan seperti itu, kalau toch memang nanti pelaksanaanya bersifat memaksa maka hal ini tidak dapat dibenarkan. Bagi umat muslim memang didorong untuk berpakaian lebih islami sementara tidak ada paksaan bagi yang menolak untuk memakai jilbab misalnya. Dan tentu hal ini tidak berlaku bagi yang non muslim. Dalam agama No compuslsory in religion. Dan tindakan sewenang-wenang memaksa perempuan untuk berpakaian tertentu adalah tidak dibenarkan. Setiap individu akan bertanggung jawab atas perilakunya sendiri-sendiri dan pemerintah hanya bersifat mengingatkan dan sebagai pendorong dan bukan pemaksa, jika dalam praktekya terjadi talibanisasi, berarti memang UU ini harus ditinjau ulang.

sepertinya tidak
Sesosok tubuh yang rapat tertutup dari ujung rambut dan ujung kaki, dan hanya nampak segaris jaring halus yang memperlihatkan sepasang matanya, tertaih-tatih berjalan. Keringat mengucur deras membasahi bajunya yang lebar, pandangan mata menjadi kabur tidak bisa melihat jelas, ingin rasanya ia segera berlari secepatnya menuju rumahnya dan segera melepas segala beban yang nempel ditubuhnya untuk sejenak menikmati kebebasan dan membiarkan udara yang sejuk mengelus setiap pori-pori...namun apa daya, rumah masih jauh di mata, kepala kian pening.....ingin rasanya ia melepaskan jubah tebalnya namun matanya takut terhadap sosok-sosok lelaki yang mengaku sebagai polisi moral yang siap memukulnya jika dia berani melepas jubah berat yang menghambatnya untuk bernafas..... aaaaaahhhhhhhhhh berat nian jadi perempuan...

1afg.jpg

mereka memakai itu karena tradisi, bukan karena ajaran Islam

selain itu juga untuk melindungi diri, karena disana kan orang2 keras

begitu pula orang2 irian, mereka memakai koteka kan bukan karena perintah agama

Dear pembaca,

Ilustrasi di atas adalah gambaran umum apa yang terjadi di Afganistan semasa pemerintah Taliban berkuasa....tentu bukan prospek yang menjanjikan bukan?


itu sudah ada dari jaman dahulu

ga da hubnya dengan taliban

Indonesia..kemanakah negeri ini akan kau bawa....??? memeloti liukan goyang asooyyyyy yang membius sukma nmaun melemahkan iman atau meng-copy model talibanisasi di Afganistan....??? Aku pribadi TIDAK MEMILIH dua-duanya...masih banyak alternatif yang lebih manusiawi tanpa merugikan pihak-pihak yang bukan menjadi target UU..so win-win solution and yat I still agree dengan UUP...diatur dan bukan dipaksa.

"Jighi...Jighi Oom...hot...hot...!" teriak beberapa penjual DVD porno bajakan di salah satu aisle di pertokoan Glodok.

"Asli Indonesia OOm...siiiiiiiip ..!" yang lain ikut menimpali menambah suasana makin ramai

"Yang ini lain dari yang lain OOm ditanggung puaaaaaaaaaaaaassssssssss!"

"Oom...

"Boss...

"Mas..mas mari..mari.....!"

Udara makin pengap...manusia kian berjubel...namun sosok -sosok pencari nafkah tersebut nampak tidak merasa terganggu...makin berjubel manusia makin banyak duit di kantong...ahhhhhhhhhhhhhh jika tidak ada DVD yang terjual...mau makan apa keluargaku...???

Sungguh dilematis...

masih banyak orang yg bisa hidup dengan mengais sampah

kenapa harus melanggar aturan agama dan aturan pemerintah?

apa ga malu sama para pengais sampah tersebut?
 
Haiya.... capeklah.... Goyang Ngesek yah diberangus saja.... UU Porno memang masih bermasalah, pelaksanaan nya sampe hari ini saja gak jelas. Di media media, masih bebas aja tuh. Di TV juga masih sexy sexy tuh cewek ceweknya.... Di mall yang pake rok mini juga masih banyak. Yang bajunya transparan banyak bener....
 
Haruskah Indonesia mengalami AMERIKANISASI,,, yang dimana KEBEBASAN di agung2x kan,,,, walaupun menyakiti PERASAAN UMAT LAIN.

Wkwkwk GOYANG ASOY mah bisa sama ISTRI SENDIRI,,, emang lo gak pernah yach :)) ,,, coba bagaimana kalo ANAK elo yang masih KECIL itu MELIHAT ADEGAN TERSEBUT.... :"> akibat KEBEBASAN

Masih bagus TALIBANISASI karena tidak MENGEXPOSE TUBUH untuk MERANGSANG KEJAHATAN PEMERKOSAAN.

Tubuh wanita hanya boleh di KONSUMSI oleh SUAMInya saja >:D< ,,,, jika di OBRAL akan banyak terjadi KASUS PELECEHAN SEX.

Contoh:
1. dewi persik.... toketnya di pegang.

2. dari forum lain.
Diidentifikasi bahwa Canny Ong ini diperkosa, disiksa, ditikam, dan tubuhnya dibakar. Sebab utama dari pembunuhan ini karena sang pembunuh hanya melihat dia di restoran dan karena dia sangat cantik, langsing dan segar (menurut si pembunuh).

Coba lo kalo NGELIHAT CEWEK yang pake BAJU SEXY (AMERIKANISASI) ato yang KETUTUP (TALIBANISASI)... :D

SUDAH bagus RUU APP di jalankan,,, tinggal PEMERINTAH tetap SEMANGAT unutk MENJALANKAN RUU APP tersebut secara TERUS MENERUS. KALO perlu diadain RAZIA biar ada SHOCK TERAPY

Cewek mau dilindungin kok gak boleh, bingung gw :P
 
nah, hal2 yg kek gini yg harus diberantas


yang begini kan ga kena undang2 pornografi

itu salahnya masyarakat awam, mau aja dibodohi orang2 yg merasa dirugikan oleh undang2 pornografi (ex=majalah dewasa, forum porno)

mereka membawa isi kebudayaan

padahal ini ga dilarang

n malah bawa2 agama Islam segala, demi meluruskan niat busuknya menghapus uu tersebut

yg aneh adalah bagian rasa

karena rasa itu kan absurd


tuh kan bener

blom baca uunya dah komen

jadi percaya aja deh apa yg dibilang orang


sepakat

post yg lengkap dunk isi pasalnya

mentang2 ada tulisan "peranan masyarakat"

sexy1.jpg

ini yg bikin pusing kalo lagi jalan2 ke mall di daerah jakut


ini kan relatif

kenapa ga sekalian membawa isu mandi ga boleh telanjang

semuanya kan ada tempatnya

kan ga etis make bikini ke sekolah


tuh kan bawa2 agama segala

n sengaja diambil kelompok yg keras :))

in real life adakah ketakutan berlebihan tersebut

ini cuma isu saja yg dibawa oleh anti uu


apa talibanisasi?

kenapa harus pake kata taliban?

yup

sepertinya tidak

mereka memakai itu karena tradisi, bukan karena ajaran Islam

selain itu juga untuk melindungi diri, karena disana kan orang2 keras

begitu pula orang2 irian, mereka memakai koteka kan bukan karena perintah agama



itu sudah ada dari jaman dahulu

ga da hubnya dengan taliban



masih banyak orang yg bisa hidup dengan mengais sampah

kenapa harus melanggar aturan agama dan aturan pemerintah?

apa ga malu sama para pengais sampah tersebut?


betul bro, UU Pronografi gak ada hubungannya sama sekali dengan Talibanisasi, he..he..he....
makanya baca tuch UU nya secara lengkap, biar ngerti,he..he..he...:D:D:D
http://www.box.net/shared/8zbqmy7sk0
 
hmm sebenernyas kan yang menolak UU APP bukan berarti setuju dengan pronografi,
sesuai etisnya aja lah, berpakaian normal, mending urus diri sendiri daripada urusin orang lain

gw sendiri suka pake tank top ato rok mini, cuma tau tempat aja lah
 
@tas setuju...

upss.. dimana tuh tmptnya.. 8->
 
hmm sebenernyas kan yang menolak UU APP bukan berarti setuju dengan pronografi,
sesuai etisnya aja lah, berpakaian normal, mending urus diri sendiri daripada urusin orang lain

gw sendiri suka pake tank top ato rok mini, cuma tau tempat aja lah

Iya bener dimana tempatnya gw mau lihat dong :P bakal ada TONTONAN GRATIS nih... ;))
 
@iioo&luccyfer

hus.........nga bole gitu.....SENTIL yah!!!!!!



tapi bener juga sih,cowo itu kaya kucing:jng d kasi liat ikan asin...........
cowo itu kaya monyet:jng d kasi pisang
cowo itu kaya buaya:nga bole d kai liat daging
cowo itu bisa berubah jadi bajingan:kalo d kasi liat daging :D


so,balik lagi k cwnya,kalo aurat nga d umbar2,mana ada yg memerkosa........tul nga?? :D
 
yap gak ad ahubunganya sama talibanisasi..
dulu waktu gw kuliah pernah ada dosen yg mendukung playby dengan alasan demokrasi dan kebebasan..gw tanya aja..anak bapa mau saya foto telanjang?
gara2 itu gw dapet c..tapi ga papa lah..yg jelas dia diam waktu gw tanyain..malah menjawab ke hal yg lain
 
masih banyak orang yg bisa hidup dengan mengais sampah

kenapa harus melanggar aturan agama dan aturan pemerintah?

apa ga malu sama para pengais sampah tersebut?

Anda dalam posisi yang memandang mereka....
 
hmm...

sebenernya UU APP itu gak masalah diadakan di Indonesia...

cuma yg jadi permasalahan itu UU APP koq ada beberapa peraturan yang rancu, yg bisa bikin tiap orang menafsirkan berbeda....

kayak contoh yg tertulis dalam kalimat seperti ini:

Sementara itu dari pihak yang menolak, berbagai kekuatiran bahkan ketakutan akan menimpa mereka jika UU ini diberlakukan...hal ini sehubungan dengan apa yang tertuang di pasal 21 dan pasal 22 dari UU tersebut yang antara lain menyebutkan : peran masyarakat dalam menindak porno aksi. Pasal ini dikuatirkan akan mendorong masyarakat awam untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap siapapun yang dicurigai melakukan pornoaksi, seperti apa yang pernah terjadi di China di masa Cultural revolution yang brutal dan mengakibatkan korban ribuan nyawa.

nah, kl kita lg berenang dengan pake pakaian renang / berbusana minim di pantai...trus tiba2 ada kelompok masyarakat yg ekstrim dateng dengan sewenang2 menindak pereka berdasarkan UU APP gmana??

kl ga dari masyarakat Jawa yg mendukung UU APP yg salah tafsir dateng ke Papua karna masyarakat sana pada umumnya masih "telanjang" untuk menindak ke-"Porno"-an mereka itu gmana??

itu bisa jadi perang saudara loh...

yap gak ad ahubunganya sama talibanisasi..
dulu waktu gw kuliah pernah ada dosen yg mendukung playby dengan alasan demokrasi dan kebebasan..gw tanya aja..anak bapa mau saya foto telanjang?
gara2 itu gw dapet c..tapi ga papa lah..yg jelas dia diam waktu gw tanyain..malah menjawab ke hal yg lain

Asal Kalian Tau...Negara Indonesia ini berdiri karna merasa senasib pernah dijajah oleh bangsa lain...dimana masyarakat dipaksa untuk melakukan segala sesuatu demi kepentingan para penjajah...
nah kemerdekaan itu untuk mendapatkan kebebasan....Tapi bukan kebebasan seperti yang digunakan oleh orang2 Amerika...Ato kasarnya, kebebasan kita itu bebas yang memiliki batas2 tertentu...

itulah kenapa negara kita menganut Prinsip2 demokrasi....Kebebasan yang ada batasnya (dalam hal ini batasannya uda diatur oleh undang2)...bukan bebas yg bener2 bebas kayak di Amerika....

kl mau yg sebebas2nya kayak di Amerika, Orang Indo harus di "dewasa"kan dulu, harus bisa ngerti mana yg baik,mana yg salah....Mana yang bole, mana yg ga bole....


Negara Indonesia ini dah punya adat istiadat bung....uda terbentuk sejak jaman Hindu Budha masuk ke Nusantara....dan itu gak bisa langsung dirubah seenak jidatnya secara langsung....masih butuh proses.....

Di Indonesia beda sama di Arab,Taliban, ato bahkan di Amerika...Indonesia ya Indonesia dari sabang sampe merauke...kl cuma bikin undang2 yg berguna cuma untuk beberapa kelompok aja ya negara ini gak akan pernah bisa berkembang.....




sekali lg gw cuma mo kasih tau intinya...
gw dukung koq UU APP asal aturan2nya jelas n bisa diterima oleh seluruh kalangan masyarakat di Indonesia tanpa melihat SARA lg....
 
di majalah majalah masi aman aman saja tuh.... artis artis masi pake sexy sexy..... Manuver politik beberapa partai saja..... seolah kalo udah UU APP disetujui semua masalah porno pornoan selesai...

Kalo mau konsisten dilaksanakan, gw yakin Bali minta merdeka.
 
antara sisi moralitas dan agamis nih /sob

d satu sisi ada yang cari nafkah d sisi lain itu mengumbar aurat /swt
 
Sebenarnya salah kaprah, kalau UU AP itu dikaitkaitkan dengan agama. Karna saya yakin, murni politik....
 
Ini INDONESIA bung!
Bukan arab!
Jgn jadikan indonesia sebagai ARAB ke2!

:">
 
hmm...

sebenernya UU APP itu gak masalah diadakan di Indonesia...

cuma yg jadi permasalahan itu UU APP koq ada beberapa peraturan yang rancu, yg bisa bikin tiap orang menafsirkan berbeda....

kayak contoh yg tertulis dalam kalimat seperti ini:
Sementara itu dari pihak yang menolak, berbagai kekuatiran bahkan ketakutan akan menimpa mereka jika UU ini diberlakukan...hal ini sehubungan dengan apa yang tertuang di pasal 21 dan pasal 22 dari UU tersebut yang antara lain menyebutkan : peran masyarakat dalam menindak porno aksi. Pasal ini dikuatirkan akan mendorong masyarakat awam untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap siapapun yang dicurigai melakukan pornoaksi, seperti apa yang pernah terjadi di China di masa Cultural revolution yang brutal dan mengakibatkan korban ribuan nyawa.

ya gini dech, kalo baca UU-nya sepotong2, penafsirannya suka asal, he..he..he...

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan
dengan cara:

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan

so, contoh penafsiran yang loe bikin, nyambung gak sama UUP-nya, he..he..he...

nah, kl kita lg berenang dengan pake pakaian renang / berbusana minim di pantai...trus tiba2 ada kelompok masyarakat yg ekstrim dateng dengan sewenang2 menindak pereka berdasarkan UU APP gmana??

kl ga dari masyarakat Jawa yg mendukung UU APP yg salah tafsir dateng ke Papua karna masyarakat sana pada umumnya masih "telanjang" untuk menindak ke-"Porno"-an mereka itu gmana??

itu bisa jadi perang saudara loh...

jangan suka membesar2kan masalah yang gak ada. mbok ya kalo gak setuju, kasi alasan yang logis lah. baca lagi nih pasalnya.
Jaka Sembung bawa golok lagi neh, he..he..he...

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah


Negara Indonesia ini dah punya adat istiadat bung....uda terbentuk sejak jaman Hindu Budha masuk ke Nusantara....dan itu gak bisa langsung dirubah seenak jidatnya secara langsung....masih butuh proses.....

sopo juga yang mo merubah adat istiadat, orang dari hongkong kale, he..he..he...

Di Indonesia beda sama di Arab,Taliban, ato bahkan di Amerika...Indonesia ya Indonesia dari sabang sampe merauke...kl cuma bikin undang2 yg berguna cuma untuk beberapa kelompok aja ya negara ini gak akan pernah bisa berkembang.....

sopo juga yang mo nyamain ama Arab, Taliban ato Amerika, kalo hang jangan ngajak2 orang donk, he..he..he...
Coba loe sebutin, UUP ini gak guna buat kelompok mana aja, jadi pengen tau nich, he..he..he...

sekali lg gw cuma mo kasih tau intinya...
gw dukung koq UU APP asal aturan2nya jelas n bisa diterima oleh seluruh kalangan masyarakat di Indonesia tanpa melihat SARA lg....

tolong loe sebutin pasal mana dalam UUP ini yang ada unsur SARA-nya, jangan asbun aja ya, he..he..he...:D:D:D
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.