Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Halo gan sis, akhinya gue punya kesempatan waktu buat nulis lagi nih setelah beberapa lama ga nulis, Kali ini gue mau membahas topik mengenai HAM nih lebih spesifiknya mengenai sejarah dari HAM secara Universal nih gan sis. Jadi gausah panjang lebar langsung aja ya kita ke inti pembahasan!
1. Penandatanganan Magna Charta Pada Tahun 1215 Oleh Raja John Lackland
Nah supaya lebih jelas gue jelasin terlebih dahulu apa sih magna charta itu? magna charta adalah suatu piagam yg dikeluarkan oleh Inggris pada tanggal 15 Juni tahun 1215 yg mana isinya itu ialah sebuah klausul tertulis berisikan pembatasan kekuasaan absolut dari raja. Kenapa dibilang ini sebagai bagian sejarah dari HAM? karena hal ini merupakan suatu permulaan dari sejarah perjuangan hak asasi manusia dimana magna charta itu sendiri dapat dikatakan memberikan suatu hak kepada rakyat supaya dapat menuntut kerajaan atau pemerintah apabila haknya itu dilanggar.
2. Penandatanganan Petition Of Rights Pada 1628 Oleh Raja Charles I
Setelah Magna Charta timbulah perjuangan HAM yg lainnya, Petition Of Rights adalah suatu dokumen konstitusional Britania Raya yg mana isinya itu ialah mengatur mengenai pembatasan hak raja & pernyataan mengenai apa-apa saja hak-hak yg harus di peroleh oleh rakyat supaya tidak terjadinya kesewenangan yg hebat dari pemerintah & penguasa. Dari penandatanganan petition of rights ini dapat pula kita lihat suatu kenyataan bahwa perjuangan hak asasi manusia ini memiliki hubungan atau korelasi yg erat dengan perkembangan demokrasi karena perjuangan hak-hak asasi manusia itu pada akhirnya berkaitan dengan yg namanya itu rakyat.
3. Bill Of Rights
Masuk lah kita ke perjuangan yg lebih nyata yakni perjuangan antara parlemen Inggris dengan kerajaan Inggris, Bill of rights adalah suatu perjanjian yg ditandatangani oleh Raja Williem II pada tahun 1689 yg berisi sebagai berikut, kebebasan yg dimiliki rakyat untuk memilih anggota parlemen Inggris, Kebebasan berbicara & mengutarakan pendapat bagi seluruh rakyat, kemudian parlemen yg tentunya isinya juga merupakan rakyat juga berhak untuk menentang ataupun mengubah keputusan raja yg dinilai sudah melanggar hak-hak dari para rakyat.
4. Munculnya Para Ahli atau Tokoh HAM
Setelah beberapa perjuangan yg dinilai cukup berdarah-darah maka timbul lah para pakar ataupun tokoh-tokoh dari HAM itu sendiri, disini gue mau ngambil beberapa tokoh yg cukup terkenal yakni John Locke, Thomas Hobbes, Jean Jacques Rousseau, mereka ber tiga adalah pencetus dari lahirnya trias politika bagi yg belum mengetahui apa itu trias politica gue jelasin dulu supaya paham ya, jadi trias politika itu ialah suatu pemisahan kekuasaan pemerintahan jadi tiga yakni antara kekuasaan eksekutif (presiden & wakil presiden), Legilslatif ( DPR,MPR,DPD), & Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi).
Nah ketiga kekuasaan ini dipisah jadi tiga seperti ini supaya tidak ada satu kekuasaan yg terpusat & pada akhirnya menimbulkan kesewenangan. Selain mencetuskan trias politika, John Locke, Thomas Hobbes & Jean Jacques Rousseau mengembangkan suatu teori yg namanya itu teori kontrak sosial yakni pada intinya teori kontrak sosial ini ialah suatu kontrak yg diberikan oleh rakyat kepada raja atau penguasa bahwa raja atau penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang untuk melanggar atau bahkan mengambil hak asasi manusia dari setiap rakyat.
Barangkali cuma sekian yg dapat gue hinggakan, kalo ada kesalahan & pemilihan mengatakan yg tidak pas gue mohon maaf & boleh koreksi gue lewat kolom komentar yaa hehehehe terima kasih sudah membaca tulisan gue semoga bermanfaat ya.
Sumber literatur : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, PT Raja Grafindo Persada, Depok .
Ilmu Negara, oleh Prof.H.Abu Daud Busroh, S.H., PT Bumi Aksaram Jakarta.
Sumber relevan : Google Image.
~Salam Kaskus~ Hari ini 14:23
1. Penandatanganan Magna Charta Pada Tahun 1215 Oleh Raja John Lackland
Nah supaya lebih jelas gue jelasin terlebih dahulu apa sih magna charta itu? magna charta adalah suatu piagam yg dikeluarkan oleh Inggris pada tanggal 15 Juni tahun 1215 yg mana isinya itu ialah sebuah klausul tertulis berisikan pembatasan kekuasaan absolut dari raja. Kenapa dibilang ini sebagai bagian sejarah dari HAM? karena hal ini merupakan suatu permulaan dari sejarah perjuangan hak asasi manusia dimana magna charta itu sendiri dapat dikatakan memberikan suatu hak kepada rakyat supaya dapat menuntut kerajaan atau pemerintah apabila haknya itu dilanggar.
2. Penandatanganan Petition Of Rights Pada 1628 Oleh Raja Charles I
Setelah Magna Charta timbulah perjuangan HAM yg lainnya, Petition Of Rights adalah suatu dokumen konstitusional Britania Raya yg mana isinya itu ialah mengatur mengenai pembatasan hak raja & pernyataan mengenai apa-apa saja hak-hak yg harus di peroleh oleh rakyat supaya tidak terjadinya kesewenangan yg hebat dari pemerintah & penguasa. Dari penandatanganan petition of rights ini dapat pula kita lihat suatu kenyataan bahwa perjuangan hak asasi manusia ini memiliki hubungan atau korelasi yg erat dengan perkembangan demokrasi karena perjuangan hak-hak asasi manusia itu pada akhirnya berkaitan dengan yg namanya itu rakyat.
3. Bill Of Rights
Masuk lah kita ke perjuangan yg lebih nyata yakni perjuangan antara parlemen Inggris dengan kerajaan Inggris, Bill of rights adalah suatu perjanjian yg ditandatangani oleh Raja Williem II pada tahun 1689 yg berisi sebagai berikut, kebebasan yg dimiliki rakyat untuk memilih anggota parlemen Inggris, Kebebasan berbicara & mengutarakan pendapat bagi seluruh rakyat, kemudian parlemen yg tentunya isinya juga merupakan rakyat juga berhak untuk menentang ataupun mengubah keputusan raja yg dinilai sudah melanggar hak-hak dari para rakyat.
4. Munculnya Para Ahli atau Tokoh HAM
Setelah beberapa perjuangan yg dinilai cukup berdarah-darah maka timbul lah para pakar ataupun tokoh-tokoh dari HAM itu sendiri, disini gue mau ngambil beberapa tokoh yg cukup terkenal yakni John Locke, Thomas Hobbes, Jean Jacques Rousseau, mereka ber tiga adalah pencetus dari lahirnya trias politika bagi yg belum mengetahui apa itu trias politica gue jelasin dulu supaya paham ya, jadi trias politika itu ialah suatu pemisahan kekuasaan pemerintahan jadi tiga yakni antara kekuasaan eksekutif (presiden & wakil presiden), Legilslatif ( DPR,MPR,DPD), & Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi).
Nah ketiga kekuasaan ini dipisah jadi tiga seperti ini supaya tidak ada satu kekuasaan yg terpusat & pada akhirnya menimbulkan kesewenangan. Selain mencetuskan trias politika, John Locke, Thomas Hobbes & Jean Jacques Rousseau mengembangkan suatu teori yg namanya itu teori kontrak sosial yakni pada intinya teori kontrak sosial ini ialah suatu kontrak yg diberikan oleh rakyat kepada raja atau penguasa bahwa raja atau penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang untuk melanggar atau bahkan mengambil hak asasi manusia dari setiap rakyat.
Barangkali cuma sekian yg dapat gue hinggakan, kalo ada kesalahan & pemilihan mengatakan yg tidak pas gue mohon maaf & boleh koreksi gue lewat kolom komentar yaa hehehehe terima kasih sudah membaca tulisan gue semoga bermanfaat ya.
Sumber literatur : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, PT Raja Grafindo Persada, Depok .
Ilmu Negara, oleh Prof.H.Abu Daud Busroh, S.H., PT Bumi Aksaram Jakarta.
Sumber relevan : Google Image.
~Salam Kaskus~ Hari ini 14:23