yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Anggota Koalisi Saweran Komisi Pemberantasan Korupsi, Ilian Deta Arta Sari, mengatakan, gedung baru untuk lembaga anti-korupsi mendesak untuk segera diwujudkan. Terlebih, menurut Ketua Kampanye dan Donasi Indonesia Corruption Wacth tersebut, gedung lama KPK memang bukan didesain untuk penegakkan hukum.
"Kami melihat gedung baru ini sangat urgent. Gedung lama sudah tua, gedung bekas. Sudah berdiri sejak 1981," kata Ilian saat dihubungi Okezone, Minggu (1/7/2012).
Selain itu, kata Ilian, gedung lama KPK yang ada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan juga tidak ditunjang dengan keberadaan teknologi untuk pemberantasan korupsi yang memadai. Menurut Ilian, standar keamanan di gedung lama KPK masih kalah jauh dibanding institusi pemberantasan korupsi yang ada di Hongkong atau Malaysia. "Standar kemanan mereka sangat kuat," terang Ilian.
Faktor desain inilah, tambahnya, yang membuat gedung lama KPK masih bisa ditembus dari pihak luar. "Misalkan disadap," ungkap Ilian.
Isu penyadapan terhadap KPK bergulir beriringan dengan wacana gedung baru lembaga yang diketuai Abraham Samad tersebut, belakangan ini. Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan gedung lama KPK punya kelemahan soal kemungkinan bisa disadap dari luar. "Ya, bisa saja (disadap) kalau mereka punya alat yang lebih canggih," tutur Abdullah.
Namun, Abdullah mengaku tidak mengetahui apakah gedung lama itu memang rawan disadap oleh pihak-pihak yang ingin mengetahui bocoran terbaru penyelidikan dan penyidikan KPK.
Menurut Ilian, penyadapan terhadap KPK memang bisa saja terjadi. Sebab, kata Ilian, faktor gedung punya andil dalam tembusnya pihak luar yang ingin merecoki kerja KPK. "Tapi saya enggak tahu siapa yang menyadap. siapapun bisa saja tho," ungkap Ilian.
Menurut Ilian, kerja-kerja pemberantasan korupsi KPK menjadi tidak maksimal karena dibatasi oleh kelemahan gedung. Dia mencontohkan, kasus Jaksa Urip Gunawan yang masih bisa mengadakan komunikasi dengan Artalita Suryani alias Ayin, meski perempuan yang disebut-sebut sebagai makelar kasus itu mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Utara.
"Gedung lama KPK tidak bisa melakukan pengawasan secara optimal. rekrut pegawai tidak bisa, berkas numpuk, kontrol sel juga kesulitan," kata Ilian.
[table="width: 250, class: grid, align: center"]
[tr]
[td]
[/td]
[/tr]
[/table]
"Kami melihat gedung baru ini sangat urgent. Gedung lama sudah tua, gedung bekas. Sudah berdiri sejak 1981," kata Ilian saat dihubungi Okezone, Minggu (1/7/2012).
Selain itu, kata Ilian, gedung lama KPK yang ada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan juga tidak ditunjang dengan keberadaan teknologi untuk pemberantasan korupsi yang memadai. Menurut Ilian, standar keamanan di gedung lama KPK masih kalah jauh dibanding institusi pemberantasan korupsi yang ada di Hongkong atau Malaysia. "Standar kemanan mereka sangat kuat," terang Ilian.
Faktor desain inilah, tambahnya, yang membuat gedung lama KPK masih bisa ditembus dari pihak luar. "Misalkan disadap," ungkap Ilian.
Isu penyadapan terhadap KPK bergulir beriringan dengan wacana gedung baru lembaga yang diketuai Abraham Samad tersebut, belakangan ini. Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan gedung lama KPK punya kelemahan soal kemungkinan bisa disadap dari luar. "Ya, bisa saja (disadap) kalau mereka punya alat yang lebih canggih," tutur Abdullah.
Namun, Abdullah mengaku tidak mengetahui apakah gedung lama itu memang rawan disadap oleh pihak-pihak yang ingin mengetahui bocoran terbaru penyelidikan dan penyidikan KPK.
Menurut Ilian, penyadapan terhadap KPK memang bisa saja terjadi. Sebab, kata Ilian, faktor gedung punya andil dalam tembusnya pihak luar yang ingin merecoki kerja KPK. "Tapi saya enggak tahu siapa yang menyadap. siapapun bisa saja tho," ungkap Ilian.
Menurut Ilian, kerja-kerja pemberantasan korupsi KPK menjadi tidak maksimal karena dibatasi oleh kelemahan gedung. Dia mencontohkan, kasus Jaksa Urip Gunawan yang masih bisa mengadakan komunikasi dengan Artalita Suryani alias Ayin, meski perempuan yang disebut-sebut sebagai makelar kasus itu mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Utara.
"Gedung lama KPK tidak bisa melakukan pengawasan secara optimal. rekrut pegawai tidak bisa, berkas numpuk, kontrol sel juga kesulitan," kata Ilian.
[table="width: 250, class: grid, align: center"]
[tr]
[td]
[/tr]
[/table]