Closed
IndoForum Newbie A
- No. Urut
- 110753
- Sejak
- 11 Des 2010
- Pesan
- 296
- Nilai reaksi
- 3
- Poin
- 18
Mantan Kuasa Hukum Gayus H Tambunan, Adnan Buyung Nasution, berpendapat, rencana Gayus untuk mencabut keterangannya terkait perusahaan yang disebut pemberi dana Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar yang dimilikinya, tidak akan bermanfaat. Hal tersebut justru akan membuat Gayus tidak dipercaya, terutama oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya.
"Karena keterangannya di pengadilan tercatat, merupakan fakta dalam hukum. Dan jangan lupa, amat sangat merugikan buat Gayus sendiri kalau dia cabut kembali keterangannya," kata Buyung dalam jumpa pers di kantor pengacara Adnan Buyung Nasution, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
Dikatakan Buyung, ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi pajak Gayus, Albertina Ho, juga akan kecewa dengan keputusan Gayus mencabut keterangannya itu. Selama ini, Gayus dianggap jujur dan terbuka di pengadilan.
"Buat hakim yang bersangkutan betul-betul akan merasa terpukul karena dia telah memberikan putusan vonis yang adil karena pertimbangan yang berimbang," kata Buyung.
Kemudian, lanjut Buyung, vonis 7 tahun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Gayus tersebut telah mempertimbangkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Gayus. Yang seharusnya semua pihak tersebut dapat terungkap jika Gayus tetap pada komitmen membongkar perusahaan asal dana yang dimilikinya.
"Hakim mempertimbangkan bahwa yang berbuat di masalah mafia hukum, mafia pajak ini bukan hanya Gayus, jadi hakim anggap tidak bisa kesalahan dilimpahkan kepada Gayus sendiri jadi tuntutan 20 tahun, dianggap berlebihan," papar Buyung.
Seperti diberitakan, Gayus H Tambunan, terdakwa kasus korupsi pajak, berencana mencabut keterangannya terkait asal dana Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar yang dimilikinya. Semula Gayus menyebutkan bahwa dana Rp 28 miliar berasal dari tiga perusahaan Grup Bakrie. Sementara dana Rp 74 miliar dari 148 dokumen wajib pajak yang ditanganinya.
Atas rencana Gayus untuk mencabut keterangannya tersebut, Adnan Buyung memutuskan berhenti mendampinginya. Terakhir, Gayus muncul saat pemeriksaan di KPK dengan kuasa hukum, Hotma Sitompul. Kepada wartawan, Hotma mengatakan bahwa Gayus tidak berkaitan dengan dokumen perusahaan wajib pajak dan perusahaan Grup Bakrie.
Menurut Hotma, apa yang dia sampaikan sebelumnya hanyalah akibat tekanan Denny Indrayana, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Terkait peran Denny, Buyung selaku mantan kuasa hukum Gayus tidak dapat menjawabnya pasti. "Ini yang harus diperiksa," katanya.
Kendati demikian, Buyung mengatakan bahwa ada kemungkinan jika terdapat pihak lain yang berusaha mengarahkan Gayus sehingga mencabut keterangannya tersebut. "Saya tidak tahu, hanya Tuhan yang tahu.Meskipun dia klien kami, kami tidak menjaganya 24 jam sehari. Bisa saja di rumah tahanan dia kemasukan angin. Kemungkinan itu ada," ungkap Buyung.