• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Gayus Minta Perkaranya Disatukan

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. hendladi
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

hendladi

IndoForum Beginner D
No. Urut
113568
Sejak
15 Jan 2011
Pesan
685
Nilai reaksi
2
Poin
18
1802187620X310.JPG


JAKARTA, KOMPAS.com - Hotma Sitompul, pengacara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, meminta agar seluruh penyidikan kasus yang menjerat kliennya disatukan dalam satu berkas perkara dan disidangkan bersamaan di satu pengadilan.

"Orang bilang kan kasus Gayus seperti sinetron berseri. Makanya, kita mau semua kasus Gayus dijadikan satu. Supaya tidak buang energi juga," kata Hotma ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/1/2011).

Hotma mengatakan, penggabungan perkara tidak dilarang oleh undang-undang. Jika seluruh perkara digabungkan, kata dia, ia akan bergabung dengan tim pengacara Adnan Buyung Nasution. "Kita akan ke kejaksaan dan kepolisian agar digabungkan aja," kata dia.

Ketika ditanya apakah penggabungan itu skenario agar hukuman buat Gayus lebih ringan, Hotma tak membantah. "Semua pengacara memang ingin meringankan hukuman klien. Jika orang terbukti bersalah, kita tidak minta bebas. Tapi apa yang diminta? Yah keringanan seringan-ringannya," ucapnya.

Seperti diberitakan, selepas vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait empat perkara, Gayus kini tengah disidik terkait tiga perkara lain. Perkara itu yakni dugaan suap ke sembilan petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan dugaan pemalsuan paspor Sony Laksono.

Perkara terakhir lainnya yakni dugaan korupsi dan pencucian uang terkait harta senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.

Melihat tempat kejadian, suap ke petugas rutan kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Belum diketahui dimana lokasi sidang terkait kasus paspor dan kepemilikan harta yang jumlahnya fantastis.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.