• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Gayus Akui Rekayasa BAP

AleXandria

IndoForum Newbie C
No. Urut
107327
Sejak
21 Okt 2010
Pesan
164
Nilai reaksi
2
Poin
18
1539447620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus Halomoan Tambunan kembali mengakui bahwa dia merekayasa keterangan dalam berita acara pemeriksaan terkait perkara PT Surya Alam Tunggal. Menurut Gayus, perekayasaan itu dilakukan atas permintaan tim independen Polri agar dapat menjerat atasannya di Direktorat Jenderal Pajak.

"Banyak BAP yang tidak sesuai dengan keadaan. Saya cabut (BAP)," kata Gayus saat bersaksi dalam sidang terdakwa Maruli Pandapotan Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2010).

Gayus mengatakan, permintaan itu disampaikan setelah penyidik kesulitan menjerat atasannya terkait mafia pajak. Menurut dia, saat itu penyidik berjanji tidak akan menjerat dia dan rekannya, Humala Napitupulu, jika mau merekayasa keterangan terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Gayus mengaku melakukan perekayasaan dengan menyebut permohonan keberatan pajak PT SAT diterima atas perintah Maruli tanpa dilakukan pemeriksaan mendalam. Dalam BAP, Gayus menyebut Maruli mengatakan kepadanya, "Terima keberatannya. Pak Jhony (Kasubdit Pengurangan dan Keberatan) dan Pak Bambang Heru (Direktur Keberatan dan Banding) sudah oke."

Gayus mengatakan, ia mau merekayasa BAP lantaran sakit hati dengan Bambang dan Maruli. Menurutnya, ia langsung dimutasi tanpa diberi pekerjaan setelah pihak Ditjen Pajak tahu bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri tahun 2009 yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saya sangat sakit hati waktu itu. Melihat efeknya sekarang, saya sangat menyesal. Saya sampaikan maaf ke Pak Maruli," kata Gayus.

Selaku penelaah, kata Gayus, ia telah melakukan penelitian mendalam terhadap permohonan keberatan PT SAT. "Sesungguhnya, saya melakukan penelitian sangat mendalam. Saya memeriksa data secara komprehensif. Saya yakin 1.000 persen seusai dengan peraturan," tambah dia.

Seperti diberitakan, Gayus, Maruli, dan Humala didakwa merugikan negara senilai Rp 570 juta setelah menerima keberatan pajak PT SAT. Keberatan itu diterima secara berjenjang mulai dari Humala hingga Direktur Jenderal Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.