• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Garda Bangsa Minta Mendagri Batalkan Pelantikan Gubernur Jatim

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
TRP2N.jpg
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2013-2018, Khofifah Indar Parawansa dan Herman Surjadi Sumawiredja (BerKah) yang diusung oleh PKB serta sejumlah partai nonparlemen kembali dirugikan oleh sistem politik yang tidak netral.

Jika sebelumnya, pencalonan BerKah dijegal melalui aksi kartel politik petahana dan didukung oleh konspirasi sistematis di KPU Jawa Timur. Kini giliran Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya yang menolak seluruh permohonan BerKah pun terindikasi adanya aroma yang tidak sedap.

"Dugaan adanya pesanan dalam putusan MK dapat dibaca dari beberapa kejanggalan," ungkap Sekretaris Dewan Koordinasi Wilayah Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa PKB Jawa Timur, Ka'bil Mubarok, Selasa (4/2/2014).

Kejanggalan yang dimaksud Ka'bil adalah ihwal testimoni mantan ketua MK Akil Mochtar, yang menjadi pimpinan dalam Sidang Panel Hakim Sengketa Pilgub Jatim yang menyatakan bahwa Perkara Pilgub Jatim sebenarnya dimenangkan oleh BerKah.

Anehnya, dalam putusannya, rekomendasi Sidang Panel Hakim diabaikan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan bunyi putusan justru berbalik 180 derajat, yakni menolak seluruh permohonan BerKah.

Selain itu, menurut dia, putusan MK tersebut telah melanggar UU tentang MK karena tidak melibatkan ketua dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Dengan demikian, simpul Ka'bil, putusan MK dapat dikatakan cacat hukum karena tidak melibatkan Akil Mochtar sebagai Ketua Hakim Panel, dan isi putusannya tidak sesuai dengan isi putusan yang diputus oleh Hakim Panel sebelumnya, yaitu Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.

"Hal Ini jelas telah melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang MK, yang menegaskan bahwa Sidang Pleno MK diputuskan oleh sembilan orang hakim atau dalam keadaan luar biasa oleh tujuh orang hakim, dan dipimpin oleh Ketua MK," terang caleg DPRD Jatim no urut 2 dari PKB Dapil Jatim 1 tersebut.

Melihat fakta-fakta di atas serta demi menciptakan rasa keadilan dan keamanan bersama, Ka'bil atas nama DKW Garda Bangsa Jawa Timur mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membatalkan Pelantikan Gubernur Soekarwo (Pakde Karwo) dan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf.

Kemudian pimpinan DPRD Jawa Timur juga didesak segera membatalkan agenda pelantikan yang sedianya dilaksanakan pada 12 Februari 2014, sampai dengan adanya ketetapan hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya kepada KPU Jawa Timur agar mencabut Surat Keputusan tentang Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2013-2018 dikarenakan Putusan MK yang menolak seluruh gugatan Berkah jelas-jelas sangat melukai rasa keadilan masyarakat Jawa Timur," pintanya.

Ka'bil menegaskan, apabila tuntutannya tidak dipenuhi dan pasangan KarSa tetap dilantik pada 12 Februari 2014, maka DKW Garda Bangsa Jawa Timur akan menyerukan kepada seluruh elemen pendukung BerKah untuk mencari keadilan. "Demi keamanan dan ketentraman bersama," tegasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.