• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Gara-gara KTP, Sidang PK Udar Pristono Ditunda

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
qbjmu.jpg
Tersangka kasus korupsi pengadaan bus transjakarta, Udar Pristono, batal menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015). Padahal, Pristono telah hadir beserta penasihat hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Ketika sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo meminta kartu tanda penduduk (KTP) Udar Pristono selaku pemohon PK. Akan tetapi, Pristono tidak membawa KTP-nya. Hakim Ibnu pun meminta Pristono untuk menyerahkan KTP-nya sebagai persyaratan.

"Harus ada legal standing-nya kalau yang hadir benar bernama Udar Pristono," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).

Pada saat itu, Pristono duduk berdampingan dengan dua penasihat hukumnya, Tonin Tachta dan Horas. Hakim Ibnu pun meminta surat kuasa kedua penasihat hukum tersebut. Akan tetapi, penasihat hukum Pristono juga tidak memiliki surat kuasa.

"Kalau begitu kita tunggu sampai seminggu ya. Sidang ditunda sampai Selasa depan," ujar Hakim Ibnu.

Hakim juga mengingatkan kepada Pristono dan penasihat hukum untuk menyiapkan berkas administratif yang tadi diminta. Menanggapi hal itu, penasihat hukum Pristono, Tonin, mengungkapkan pembelaannya.

Menurut dia, posisinya hari ini hanya sebagai pendamping. Hal ini karena Pristono sebagai pelapor sudah menghadiri sendiri sidang PK sehingga, menurut dia, tidak diperlukan surat kuasa. Akan tetapi, kata Tonin, jika hakim meminta surat kuasa, dia akan menyiapkan.

"Jadi, minggu depan kita bawa SK, KTP Pak Pris dan barang bukti," ujar Tonin.

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, Udar Pristono, mengajukan PK terhadap putusan hakim pada sidang praperadilannya 23 Desember lalu. Pengajuan PK yang dilakukan Pristono berkaitan dengan pemindahan penahanan Pristono dari rumah tahanan Salemba ke Cipinang.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.