yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Tiga pemuda memerkosa seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sebelum melampaiskan nafsu bejatnya, para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras.
Dua pelaku, Dh (19) dan An (20), keduanya warga Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan polisi setelah dilaporkan orangtua korban, sedangkan seorang lagi, Ag, masih diburu.
Kepada petugas, Dh mengakui perbuatannya. Pemerkosaan berawal dari ditolaknya cinta pelaku oleh korban, GY (16) warga Kecamatan Selopuro, Blitar.
Kasus cinta bertepuk sebelah tangan itu meninggalkan dendam. Dh pun menghubungi dua temannya, An dan Ag, untuk mengerjai GY.
Singkat cerita, Dh berhasil membujuk GY untuk pergi ke tempat pemancingan Ngerco. Di tempat itulah korban dipakasa menenggak miras. Dalam kondisi tidak sadar, korban diperkosa bergiliran.
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Wisnu Wardhana, Selasa (9/9/2014), mengatakan, Ag berhasil kabur saat digerebek. Pihaknya masih memburu pelaku.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dua pelaku, Dh (19) dan An (20), keduanya warga Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan polisi setelah dilaporkan orangtua korban, sedangkan seorang lagi, Ag, masih diburu.
Kepada petugas, Dh mengakui perbuatannya. Pemerkosaan berawal dari ditolaknya cinta pelaku oleh korban, GY (16) warga Kecamatan Selopuro, Blitar.
Kasus cinta bertepuk sebelah tangan itu meninggalkan dendam. Dh pun menghubungi dua temannya, An dan Ag, untuk mengerjai GY.
Singkat cerita, Dh berhasil membujuk GY untuk pergi ke tempat pemancingan Ngerco. Di tempat itulah korban dipakasa menenggak miras. Dalam kondisi tidak sadar, korban diperkosa bergiliran.
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Wisnu Wardhana, Selasa (9/9/2014), mengatakan, Ag berhasil kabur saat digerebek. Pihaknya masih memburu pelaku.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.