• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ganti Rugi Lumpur Kembali Molor

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
KWZY5.jpg
SIDOARJO– Pembayaran ganti rugi aset korban Lumpur Lapindomolorlagi. Setelahmengecek rekening bunk berkali-kali dan belum ada transfer danang masuk, korban lumpur akhirnya mendapat jawaban dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).

Pembayaran jual beli aset korban lumpur paling lambat 16 Juni. Kepastian ini diperoleh korban lumpur saat mendatangi kantor MLJ di Jalan Raya Juanda. Mereka ditemui bagian keuangan MLJ Totok Kusdiantoro, kemarin.Kepada perwakilan warga, Totok mengaku akan mulai mentransfer pembayaran jual beli aset paling lambat 16 Juni. Perwakilan warga, Yudho Wintoko mengatakan, MLJ menjanjikan pembayaran 16 Juni. Alasannya, Direktur Utama MLJ Andi Darussalam Tabusala masih berada di Singapura untuk berobat. ”Kita tunggu saja tanggal 16 Juni. Kalau tidak ada pembayaran, korban lumpur akan menggelar aksi lagi,”tegasnya.

Korban lumpur sebenarnya tidak sabar lagi dengan janjijanji MLJ. Sejak Jumat pekan lalu, mereka sudah mengecek rekening bunk mereka.Sebab, sesuai janjinya, MLJ akan mentransfer pembayaran jual beli aset pada, Minggu (10/6) lalu.Namun hingga tanggal 10 Juni,belum ada danang masuk ke rekening korban lumpur. Demikian pula pada Senin (11/6), kemarin.”Sudah kita cek tidak ada danang masuk sama sekali,” ujar salah satu korban lumpur.

Perwakilan korban lumpur asal Desa Renokenongo, Sunarto mengatakan, warga sebenarnya berharap ada danang masuk. Namun setelah dicek memang tak ada pembayaran.Korban yang mengecek rekening bunk umumnya punya tagihan di bawah Rp40 juta.Sesuai rencana Minarak, korban lumpur yang tagihannya di bawah Rp40 juta, akan dilunasi langsung. ”Kasihan warga bolak-balik ke ATM tapi belum ada danang masuk. Mereka sudah menunggu enam tahun untuk mendapatkan haknya,”kata Sunarto.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berharap Minarak segera membayar jual beli aset korban lumpur. Sebab,Saiful Ilah mengaku selalu menerima telepon dari korban lumpur.Mereka menanyakan pembayaran jual beli aset tersebut. ”Saya berharap agar MLJ secepat mungkin membayar aset korban lumpur. Sebab, mereka mengancam akan menduduki tanggul lumpur lagi,”ujarnya. Sekadar diketahui, dari 13.203 berkas warga yang sudah dibayar 20% MLJ mencapai 94%.Yang sudah mendapat pembayaran 80% sebanyak 75%.Dari 13.237 berkas,sudah 99,38% yang menerima pembayaran uang muka 20%.

Sementara pembayaran 80% sisanya, sudah dilakukan terhadap 8.979 berkas. Dari total ganti rugi yang harus dibayar Rp3,9 triliun, Lapindo baru membayar Rp 2,8 triliun atau masih kurang Rp1,1 triliun.Pemerintah mendesak Lapindo menyelesaikan pembayaran paling lambat 10 Juni 2012. Namun kini MLJ malah mengulur waktu lagi hingga tanggal 16 Juni.

Kompromi Politik Lapindo Perlu Dibuka

Keberanian Lapindo untuk terus mengulur waktu pembayaran ganti rugi korban menguatkan dugaan adanya kompromi politik di Senayan, dalam penambahan ayat C pada Pasal 18 UU APBN Perubahan 2012 tentang bantuan negara dalam penanganan korban lumpur Lapindo. Sejumlah kalangan menilai ada deal tertentu yang disembunyikan. Anggota Komisi VII DPR Mardani Alisera mengatakan, masalah tersebut perlu dibuka ke publik secara transparan.

Karena itu, dugaan kemungkinan ada motif tertentu harus dibongkar agar jelas apa yang sebenarnya terjadi. Pihaknya juga akan menggandeng pihak eksternal untuk mengungkap motif dibalik kesepakatan tersebut.“ Kalau itu benar terjadi dibongkar saja.Kami berharap untuk dibuka ke publik jika benar adanya.Biar masyarakat yang menilai karena masyarakat sekarang sudah bisa menilai,” tandas dia kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Sebelumnya anggota Banggar Yasona Laoli mengungkapkan, munculnya pasal yang mengatur bantuan pemerintah kepada korban semburan lumpur Lapindo tidak melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR. UU APBN 2012 Pasal 18 mengenai penanggulangan lumpur Sidoarjo oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terdiri atas ayat A dan B. Selanjutnya pada Pasal 19, diatur soal anggarannya sebesar Rp155 miliar. Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia menilai pemerintah dan Lapindo saat ini sudah saling mengunci kepentingan.

Menurut dia, pemerintah akan membayar ganti rugi pembelian tanah korban lumpur Lapindo jika perusahaan PT Minarak Lapindo Jaya, membayar ganti rugi serupa. Lapindo semestinya harus bertanggung jawab pada korban di dalam area bencana, sedangkan pemerintah dibebankan korban di luar area bencana tapi terkena dampak bencana. “Ini menandakan pemerintah dan Lapindo saling mengunci,” imbuh dia. Wakil Ketua Bidang Politik Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan menuding Minarak mempermainkan warga.

”Ini tanda bahwa itikad baik MLJ patut diragukan,”kata dia. Menurut dia, penyelesaian ganti rugi lumpur Lapindo sudah berjalan hampir tujuh tahun. Namun kenyataan di lapangan, korban masih diabaikan. Itu bisa dilihat dalam berbagai kesempatan di mana korban terus menuntut haknya diberikan.“ Dengan tuntutan dari korban yang cukup masif saja, ternyata realisasi penyelesaiannya belum jelas juga, apalagi jika mereka para korban diam. Apakah begitu tanggung jawabnya?” ungkapnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.