• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Ganjar Potret Mobil Milik Pegawai Pemprov

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Gubernur Jawa Tengah,Ganjar Pranowo, berangkat menuju kantor gubernur dengan naiksepeda, Jumat (27/11) kemarin.

Ia berangkat dari rumah dinas Gubernur, Puri Gedeh, di kawasan Gajahmungkur, pada pukul 06.15. Sekitar 45 menit kemudian, menjelang pukul 07.00, dia tiba di lingkungan kantor, Jalan Pahlawan Nomor 1, pada pukul 07.00.

Sesampai di halaman Gubernuran, Ganjar kemudian berkeliling untuk mengecek beberapa tempat parkir. Di halaman depan terlihat hanya ada beberapa mobil yang di parkir. Kemudian di halaman belakang, terlihat sejumlah mobil yang terparkir.

"Ini mobil siapa? Kok kapnya masih panas? Tidak baca Surat Edaran pelarangan menggunakan kendaraan ya?" tanya Ganjar pada pegawai yang ada di sekitar tempat itu, sembari menyentuh kap mobil yang masih panas.

"Ini mobilnya menginap, Pak. Tadi mesinnya dipanasi dulu, jadi kapnya panas," sahut salah satu pegawai.

"Oh, pinter ya jawabnya," ucap Ganjar sambil melanjutkan keliling ke lokasi lain.

Sebelumnya, Ganjar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 550/54 Tahun 2015 pada 29 September lalu, tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng tahun 2015-2020. Pemberlakuan perdana SE tersebut sudah dilakukan 30 Oktober lalu. Jumat kemarin merupakan kali kedua pelarangan menggunakan kendaraan ke kompleks Gubernuran tersebut.

Sesuai poin keempat huruf a SE tersebut, untuk triwulan pertama setelah penetapan SK, hari tanpa motor dilaksanakan oleh PNSPemprov Jateng pada Jumat pekan keempat setiap bulan. Di triwulan kedua, kebijakan dilakukan pada Jumat pekan ketiga dan keempat. Di triwulan ketiga, aturan mulai diterapkan setiap Jumat.

Dalam SE tersebut, kendaraan dinas boleh digunakan jika PNSmendapat tugas di luar lingkungan kerja. Bukan hanya itu, penggunaan kendaraan untuk keperluan tugas luar juga wajib memperoleh persetujuan atasan masing-masing.

"Lumayan kan, tidak ada mobil-mobil pribadi, agak lumayan. Ada yang nginep enggak apa-apa, memang ada beberapa sepedamotor (milik pegawai) yang lembur. Maksud saya, kalau seminggu sekali saja (para pegawai Pemprov) bisa mencontohkan, harapan saya bisa menular ke tempat atau instansi yang lain," harapnya.

Selain tempat parkir di halaman kantor, pagi itu Ganjar juga mengecek kendaraan yang terparkir di sekitar Taman Menteri Supeno atau Taman KB. Dengan ponselnya, Ganjar memotret setiap mobil yang diduga milik PNS Pemprov Jateng dan terparkir di sekitaran Taman KB.

Saat mengecek di sekitaran parkir di depan SMA Negeri 1 Semarang, Ganjar mendapat informasi dari tukang parkir di kawasan tersebut, bahwa dari puluhan mobil yang terparkir itu sebagian di antaranya adalah milik PNS Pemprov Jateng. "Yang punya mobil ini, besok Senin menghadap ke ruangan saya," tulis Ganjar pada selembar kertas, kemudian menempelkannya ke kaca mobil bagian depan pada kendaraan yang diketahui milikPNS Pemprov.

Kemajuan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, M Masrofi menilai, pelaksanaan pelarangan menggunakan kendaraan bermotor ke Pemprov Jateng untuk kali kedua mulai menunjukkan kemajuan. Sebab, sudah tidak ditemukan pegawai yang tertangkap tangan membawa kendaraan masuk ke lingkungan kantor.

"Hal ini membuktikan bahwa pada Jumat kedua ketentuan pelaksanaan bebas kendaraan bermotor telah tersosialisasikan secara baik," kata Masrofi.

Ia mengungkapkan, pada Jumat kedua ini pihaknya telah menyebar seluruh personel Satpol PP ke sejumlah SKPD. Antaralain di Balai/UPT pada Dinas Pendidikan, Disnakertransduk, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Badan Arsip Daerah.

"Hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran karyawan yang masih memakai kendaraan bermotor untuk masuk kantor, termasuk karyawan di lingkungan Setda Provinsi Jateng dan Sekretariat DPRD," katanya.

Sedangkan untuk pegawai yang memarkirkan kendaraannya di luar lingkungan kantor, Masrofi mengaku pihaknya tidak melakukan pemantauan sejauh itu. Bisa saja kendaraan tersebut adalah milik tamu atau masyarakat, bukan pegawai Pemprov. "Yang penting masuk di lingkungan kantor tidak bawa kendaraan. Kami jaga di pintu gerbang kantor," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.