yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) DI Yogyakarta menepis anggapan melakukan penghinaan terhadap lambang negara, yakni Garuda Pancasila.
Gafatar mengakui bahwa desain undangan dalam diskusi ilmiah bertema 'Pembudayaan Pancasila menuju Nusantara Jaya' yang berlangsung di Gedung Purna Budaya UGM pada 1 Juni 2013 lalu itu terdapat lambang Garuda Pancasila yang terbenam dalam tanah.
"Tujuan dari desain (Garuda) terbenam tanah ini sebagai renungan bersama tentang sebuah nilai luhur Pancasila yang sudah ditinggalkan banyak orang," kata Arif Ginanjar, pembuat desain undangan, dalam keterangan pers, Senin (3/6/2013).
Lambang Garuda Pancasila yang tengelam ke tanah itu memiliki arti agar masyarakat menjadi pelopor dalam penegakan nilai luhur Pancasila sebagai sarana menciptakan kondisi yang damai dan sejahtera.
"Visual Gambar Garuda Pancasila itu ajakan supaya kita bersama mengangkat nilai-nilai luhur yang ada, bukan melakukan penghinaan sebuah lambang negara," papar mahasiswa Desain ISI Yogyakarta itu.
Senada dikatakan Ketua Panitia Seminar, Radix Rusdiyanto. Dia menegaskan tidak ada maksud untuk menghina lambang negara, namun diskusi itu untuk membedah nilai-nilai luhur yang selama ini terbenam dalam tanah.
"Tidak ada maksud kami melakukan pelecehan lambang negara. Kami melihat diskusi yang dihadiri sekira 500 orang kemarin sukses," katanya.
Radix mengaku, ada organisasi massa yang mengadu ke Mapolda DIY terkait undangan tersebut. Gafatar tidak akan mempermasalahkan delik pengakuan yang dilayangkan.
"Saya kira hanya perbedaan sudut pandang. Kita siap-siap saja menjelaskan terkait undangan ini, tapi sampai saat ini belum ada pemanggilan dari Kepolisian," paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPD GRIB DIJ, Waljito, mengadu ke Mapolda DIY pada Minggu, 2 Juni kemarin. Dia menilai Gafatar DIY telah menghina lambang negara, yakni Garuda Pancasila, yang dilumuri kotoran hewan atau tenggelam dalam tanah. Laporan itu diterima KA SPKT Polda DIJ Kompol Sigit Mugiyanto.
Waljito bersikeras, menghina simbol negara telah diatur dalam pasal 68 jo pasal 57 UU 24 th 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
"Laporan ini agar masyarakat bisa menghargai terhadap simbol negara yang diatur Undang-Undang. Jangan seenaknya melecehkan simbol negara, kita tidak terima lambang negara dihina," katanya.