yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Udin Winarto, warga Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, bermain di Jalan Baru Wonosari, sekitar Kompleks Kantor Pemda Gunungkidul, pada Minggu 19 Januari malam. Saat itu, dia bersama pelaku duduk di sekitar lokasi untuk menghabiskan malam.
P yang sudah kenal dengan pelaku, mengutarakan niatnya untuk meminjam sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 2884 XX untuk pulang. Tanpa curiga, Udin memberikan kunci sepeda motor yang belum keluar pelat aslinya tersebut.
Setelah ditunggu hingga tengah malam, P tidak kunjung kembali bahkan nomor telefon pelaku juga tidak bisa dihubungi. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Wonosari, keesokan harinya.
Petugas yang menerima laporan melakukan pengejaran dan P berhasil ditangkap di Kecamatan Patuk, pada Senin malam. "Saat ini masih kita periksa," kata Kanit Reskrim Polsek Wonosari, Ipda Ismanto, Selasa (21/1/2014).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor teman prianya di Pajangan, Bantul, sebesar Rp1 juta. "Kami sudah sita barang bukti yang digadaikan kepada salah satu warga di Bantul," jelasnya.
Iswanto mengatakan, pelaku pernah melakukan hal serupa dan keluar dari Lembaga Pemasayarakatan pada Juli 2013. "Saat ini masih kita periksa," imbuhnya.
P juga mengaku uang hasil gadai motor digunakan untuk menyewa kos di sekitar Jalan Godean, Sleman, sembari menunggu panggilan kerja di sebuh tempat hiburan malam. “Saya gadaikan Rp1 juta. Uangnya untuk kepentingan pribadi,” kata perempuan yang tidak lulus SMP tersebut kepada petugas.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.