yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
KULONPROGO - Tiga pria lanjut usia dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli seorang ABG berusia 14 tahun.
Dua dari tiga pria tersebut, yakni Da (66), warga Dusun Tubin, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo, DIY, dan Gi (50), warga Dusun Jekelin, Sidorejo, ditahan di sel Mapolres Kulonprogo, DIY. Seorang lainnya, Mi (85), warga Tubin, dikenai wajib lapor karena faktor usia.
Pencabulan terhadap korban berinisial RA (14), warga Tubin, ternyata tidak dilakukan sekali. Para pelaku melampiaskan birahinya di beberapa tempat berbeda.
Perisiwa itu diketahui setelah korban mengadu kepada ibunya, Sy. Awalnya, korban hanya menyebut Da. Namun, setelah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo dibantu Polsek Lendah mengembangkan kasus ini, barulah diketahui Mi dan Gi juga terlibat.
“Anaknya kan tadinya tidak tahu. Setelah kami periksa baru ketahuan ternyata Gi dan Mi juga pernah mencabuli korban. Waktunya tidak bersamaan ada yang sebelum puasa, tapi laporannya baru masuk Selasa kemarin,” kata Kanit PPA Polres Kulonprogo, Ipda Satiyem, Rabu (10/10/2012).
Sementara itu, Gi mengaku melakukan perbuatan cabul itu karena kesepian ditinggal istrinya ke Malaysia 20 tahun lalu. Dia mencabuli korban dekat rumahnya pada siang hari. “Saya kasih uang Rp10 ribu,” ucapnya seraya menambahkan perbuatan itu dia lakukan sebanyak tiga kali.
Pelaku lainnya, Da, juga mengakui telah mencabuli korban. Gi mengaku melakukannya sebanyak dua kali.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.
Dua dari tiga pria tersebut, yakni Da (66), warga Dusun Tubin, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo, DIY, dan Gi (50), warga Dusun Jekelin, Sidorejo, ditahan di sel Mapolres Kulonprogo, DIY. Seorang lainnya, Mi (85), warga Tubin, dikenai wajib lapor karena faktor usia.
Pencabulan terhadap korban berinisial RA (14), warga Tubin, ternyata tidak dilakukan sekali. Para pelaku melampiaskan birahinya di beberapa tempat berbeda.
Perisiwa itu diketahui setelah korban mengadu kepada ibunya, Sy. Awalnya, korban hanya menyebut Da. Namun, setelah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo dibantu Polsek Lendah mengembangkan kasus ini, barulah diketahui Mi dan Gi juga terlibat.
“Anaknya kan tadinya tidak tahu. Setelah kami periksa baru ketahuan ternyata Gi dan Mi juga pernah mencabuli korban. Waktunya tidak bersamaan ada yang sebelum puasa, tapi laporannya baru masuk Selasa kemarin,” kata Kanit PPA Polres Kulonprogo, Ipda Satiyem, Rabu (10/10/2012).
Sementara itu, Gi mengaku melakukan perbuatan cabul itu karena kesepian ditinggal istrinya ke Malaysia 20 tahun lalu. Dia mencabuli korban dekat rumahnya pada siang hari. “Saya kasih uang Rp10 ribu,” ucapnya seraya menambahkan perbuatan itu dia lakukan sebanyak tiga kali.
Pelaku lainnya, Da, juga mengakui telah mencabuli korban. Gi mengaku melakukannya sebanyak dua kali.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.