Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada 2024. Sementara saat ini tercatat oleh Kementerian Keuangan sudah ada 52,9 juta NIK jadi NPWP.
Sudahkah kalian mengerjakan validasi NIK & NPWP?
Jika belum, kaliandapat dengan segera mengerjakannya diWebsite Resmi DJP
Cepat & mudah loh!
P2Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP akan dapat dipakai cuma hingga 31 Desember 2023.
"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK wajib pajak yg sudah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68,5 juta wajib pajak, atau sekitar 77,2%," ujarnya dalam media briefing beberapa waktu lalu, Jumat (16/12).
Cara Cek NIK Terintegrasi dengan NPWP:
Spoiler for Klik Disini:
1. Login ke ereg.pajak.go.id
2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK & KK serta kode captcha
4. Isi 16 digit NIK sesuai yg tertera di KTP pada kolom pertama
5. Kemudian isi 16 digit KK yg sesuai pada kolom kedua
6. Masukkan kode captcha
7. Klik Cari
Cara Validasi NIK Jadi NPWP via DJP Online:
Spoiler for Klik Disini:
1. Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta mengatakan sandi, & kode keamanan (captcha) yg tersedia.
Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yg anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu mengerjakan validasi NIK.
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' & akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yg berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan mengerjakan validasi dengan data yg tercatat di Ditjen Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian kalau data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data sudah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'.
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) & anggota keluarga.
9. Jika sudah selesai melengkapi profil & tervalidasi, maka anda sudah dapat mengpakai NIK untuk mengerjakan login ke DJP Online.
Yuk dapat yuk...!
Untuk yg sudah validasi dapat sharing ya di kolom komentar
Hari ini 15:31
Sudahkah kalian mengerjakan validasi NIK & NPWP?
Jika belum, kaliandapat dengan segera mengerjakannya diWebsite Resmi DJP
Cepat & mudah loh!
P2Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NPWP akan dapat dipakai cuma hingga 31 Desember 2023.
"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK wajib pajak yg sudah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68,5 juta wajib pajak, atau sekitar 77,2%," ujarnya dalam media briefing beberapa waktu lalu, Jumat (16/12).
Cara Cek NIK Terintegrasi dengan NPWP:
Spoiler for Klik Disini:
1. Login ke ereg.pajak.go.id
2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK & KK serta kode captcha
4. Isi 16 digit NIK sesuai yg tertera di KTP pada kolom pertama
5. Kemudian isi 16 digit KK yg sesuai pada kolom kedua
6. Masukkan kode captcha
7. Klik Cari
Cara Validasi NIK Jadi NPWP via DJP Online:
Spoiler for Klik Disini:
1. Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta mengatakan sandi, & kode keamanan (captcha) yg tersedia.
Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'.
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yg anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu mengerjakan validasi NIK.
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' & akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yg berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan mengerjakan validasi dengan data yg tercatat di Ditjen Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian kalau data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data sudah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'.
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) & anggota keluarga.
9. Jika sudah selesai melengkapi profil & tervalidasi, maka anda sudah dapat mengpakai NIK untuk mengerjakan login ke DJP Online.
Yuk dapat yuk...!
Untuk yg sudah validasi dapat sharing ya di kolom komentar
Hari ini 15:31