AleXandria
IndoForum Newbie C
- No. Urut
- 107327
- Sejak
- 21 Okt 2010
- Pesan
- 164
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak mempermasalahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang mengatur pemilihan gubernur oleh DPRD. Cara ini tidak menghilangkan demokratisasi dalam pemilihan daerah.
Foke, demikian dia biasa disapa, mengatakan, pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) oleh anggota dewan daerah tidak bertentangan dengan semangat demokratisasi yang mengedepankan aspirasi rakyat. Pemilihan oleh DPRD justru akan menghemat, baik anggaran daerah maupun pengeluaran dari kontestan pemilukada.
"Pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan evaluasi banyak kasus yang menunjukkan inefisiensi dalam penyelenggaraan pemilukada," kata Fauzi Bowo seusai shalat Jumat di Balaikota Jakarta, Jumat (10/12/2010).
"UUD juga mengatakan, gubernur, kepala daerah, dipilih secara demokratis. Apakah DPRD tidak demokratis? Saya kira, itu demokratis karena dipilih rakyat," tambahnya.
RUU Pemilukada tersebut juga mengatur pemilihan kepala daerah tingkat II, baik wali kota maupun bupati, secara langsung oleh rakyat.
Foke mengatakan, hal itu tidak berlaku di Jakarta karena, sebagai daerah khusus dengan kewenangan otonomi di tingkat provinsi, wali kota di wilayah administrasi Jakarta tetap dipilih oleh gubernur.
"Gubernur DKI tidak punya daerah tingkat II, jadi otonominya berbeda. Memang ada yang pro dan kurang setuju. Artinya, kalau bupati dipilih DPRD, akan berbeda dengan yang dipilih langsung," kata Foke.