AleXandria
IndoForum Newbie C
- No. Urut
- 107327
- Sejak
- 21 Okt 2010
- Pesan
- 164
- Nilai reaksi
- 2
- Poin
- 18
Jember (beritajatim.com) - Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama akan memboikot setiap kegiatan penjabat bupati Jember yang ditunjuk Gubernur Jawa Timur. FKNU mendesak MZA Djalal segera diaktifkan kembali menjadi bupati.
"Kami akan mencoba menyampaikan kepada penjabat bupati yang dayang nanti, bahwa 'Anda cacat hukum dan kami berharap Anda kembali ke Surabaya'," kata Ketua FKNU DPRD Jember Jufriyadi, Jumat (10/12/2010).
Jufriyadi mengingatkan, MZA Djalal yang didakwa bersalah dalam perkara korupsi mesin daur ulang aspal, telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Semestinya surat pemberhentian sementara Djalal sebagai bupati harus dicabut segera.
FKNU belum menerima kabar resmi tentang siapa yang akan menjadi penjabat bupati Jember. Namun FKNU menyayangkan langkah gubernur menunjuk penjabat bupati. "Jika benar, gubernur sengaja membikin Jember tidak kondusif," kata Jufriyadi.
Jufriyadi mengatakan, penunjukan penjabat bupati dengan memertimbangkan DPRD sebagai institusi, bukan hanya pimpinan DPRD Jember. "Kalau memaksakan, maka penunjukan Pj bupati ini cacat hukum," katanya.
Gerakan politik yang akan dilakukan FKNU adalah memboikot pembahasan apapun yang melibatkan penjabat bupati yang ditunjuk. Kebetulan, saat ini pembahasan rencana APBD 2011 tertunda, karena harus menanti penjabat bupati atau bupati sendiri diaktifkan kembali.
FKNU juga akan melayangkan surat penolakan atas penjabat bupati kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Jufriyadi optimistis sikapnya ini akan diikuti partai-partai lain yang berkoalisi dengan PKNU mendukung MZA Djalal-Kusen Andalas, dalam pemilukada Jember.
Sementara itu, seruan untuk segera mengaktifkan kembali MZA Djalal sudah digemakan oleh sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, di pagar gerbang kantor Pemkab Jember, terpampang beberapa spanduk yang menuntut pengaktifan kembali Bupati Djalal
"Kami akan mencoba menyampaikan kepada penjabat bupati yang dayang nanti, bahwa 'Anda cacat hukum dan kami berharap Anda kembali ke Surabaya'," kata Ketua FKNU DPRD Jember Jufriyadi, Jumat (10/12/2010).
Jufriyadi mengingatkan, MZA Djalal yang didakwa bersalah dalam perkara korupsi mesin daur ulang aspal, telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Semestinya surat pemberhentian sementara Djalal sebagai bupati harus dicabut segera.
FKNU belum menerima kabar resmi tentang siapa yang akan menjadi penjabat bupati Jember. Namun FKNU menyayangkan langkah gubernur menunjuk penjabat bupati. "Jika benar, gubernur sengaja membikin Jember tidak kondusif," kata Jufriyadi.
Jufriyadi mengatakan, penunjukan penjabat bupati dengan memertimbangkan DPRD sebagai institusi, bukan hanya pimpinan DPRD Jember. "Kalau memaksakan, maka penunjukan Pj bupati ini cacat hukum," katanya.
Gerakan politik yang akan dilakukan FKNU adalah memboikot pembahasan apapun yang melibatkan penjabat bupati yang ditunjuk. Kebetulan, saat ini pembahasan rencana APBD 2011 tertunda, karena harus menanti penjabat bupati atau bupati sendiri diaktifkan kembali.
FKNU juga akan melayangkan surat penolakan atas penjabat bupati kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Jufriyadi optimistis sikapnya ini akan diikuti partai-partai lain yang berkoalisi dengan PKNU mendukung MZA Djalal-Kusen Andalas, dalam pemilukada Jember.
Sementara itu, seruan untuk segera mengaktifkan kembali MZA Djalal sudah digemakan oleh sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, di pagar gerbang kantor Pemkab Jember, terpampang beberapa spanduk yang menuntut pengaktifan kembali Bupati Djalal