• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Fauzi Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil 5 Bulan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Muhammad Fauzi (35) warga Dusun Nggeger, Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus mendekam di dalam jeruji tahanan Mapolres Tuban.

Bapak satu anak itu ditangkap gara-gara menyetubuhi gadis berinisial MR (16) hingga hamil lima bulan.

Peristiwa ini berawal saat korban yang baru duduk di bangku kelas sembilan sebuah Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Tuban berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial Facebook (FB) setahun yang lalu.

Diduga sering berkirim pesan dalam pertemanan di FB itu, keduanya semakin dekat. Nahasnya, Fauzi yang saat itu sudah memiliki satu anak mengaku kepada korban kalau masih perjaka.

Pelaku pun mengirim pesan kepada korban untuk diajak bertemu di sebuah toko dekat rumahnya. Korban pun mengiyakan dan mengikuti ajakan pelaku. Setelah bertemu, korban diajak ke sebuah area persawahan. Di sebuah gubuk persawahan itulah korban dirayu oleh pelaku untuk diajak bersetubuh.

Korban sempat menolak, namun rayuan pelaku berhasil dengan dalih jika hamil maka akan dinikahi, korban pun takluk di bawah rayuan pelaku. Sejak saat itu, korban sering menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku dan disetubuhi pelaku hingga sepuluh kali.

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani, mengatakan, kejadian terakhir saat korban disetubuhi di kamar rumahnya. Nahas aksi pelaku kali terbongkar setelah keluarga korban memergoki keduanya.

Pelaku kemudian mengaku kalau dia sudah punya anak dan istri dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban pun kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.