• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Fatwa MUI tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama

asoybanget

IndoForum Beginner A
No. Urut
52516
Sejak
12 Sep 2008
Pesan
1.375
Nilai reaksi
47
Poin
48
Oleh: Majelis Ulama Indonesia

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2005

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
Bismillaahirrahmaanirrahiim​

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil-Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M;

MENIMBANG:

1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;
3. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.

MENGINGAT:​

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3] : 85)“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…” (QS. Ali Imran [3] : 19)

“Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. al-Kafirun [109] : 6)

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. al-Ahzab [33] : 36)

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Mumtahinah [60] : 8-9)

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. al-Qashash [28] : 77)

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. al-An’am [6] : 116)

“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.” (QS. al-Mukminun [23] : 71)
2. Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
1. Imam Muslim (wafat 262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)
2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibnu Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari)
3. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi Bani Quraidzah (Sayyid Bani Quraidzah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

MEMPERHATIKAN:​

Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN: FATWA TENTANG PLURALISME, LIBERALISME, DAN SEKULARISME AGAMA
Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
3. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
4. Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme Agama.
3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
4. Bagi masyarakat Muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 Jumadil-Akhir 1426 H
28 J u l i 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua, Sekretaris,

Ttd, Ttd,

K.H. MA’RUF AMIN
Drs.H. HASANUDIN, M.Ag


Pimpinan Sidang Pleno

Ketua, Sekretaris,

Ttd, Ttd,

Prof. Dr. H. UMAR SHIHAB Prof. Dr. H.M. DIN SYAMSUDDIN
 
secara syari'at sudah terlihat jelas pluralisme, liberalisme dan kawan2 bertentangan dengan ajaran ISLAM, dan ditambah lagi dengan fatwa MUI...
umat muslim harus sadar bahwa KEBENARAN yang "MUTLAK" itu adalah ISLAM
 
Umat Muslim saat ini terkena penyakit SIPILIS (Sekularis,Pluralis,Liberalis)
yg aneh lagi yg membawa Penyakit tersebut dianggap pahlawan dan di puja puja...tapi yg ingin menegakan Islam malah di bilang Teroris...
 
he..
begitulah bro asoy....

“Sesungguhnya Islam dimulai dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana awalnya, maka thuuba (beruntunglah) orang-orang yang asing” (HR Muslim)
 
Umat Muslim saat ini terkena penyakit SIPILIS (Sekularis,Pluralis,Liberalis)
yg aneh lagi yg membawa Penyakit tersebut dianggap pahlawan dan di puja puja...tapi yg ingin menegakan Islam malah di bilang Teroris...

benarlah sabda Rasulullah, yang berbicara bukan dengan hawa nafsunya melainkan wahyu yg diwahyukan kepadanya..

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, ia berkata : Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ القَابِضُ عَلَى دِيْنِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ
“akan datang kepada manusia suatu zaman, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi

mungkin kita sudah hidup di zaman dmn yg sunnah dianggap bid'ah, yg bid'ah dianggap sunnah..
 
Umat Muslim saat ini terkena penyakit SIPILIS (Sekularis,Pluralis,Liberalis)
yg aneh lagi yg membawa Penyakit tersebut dianggap pahlawan dan di puja puja...tapi yg ingin menegakan Islam malah di bilang Teroris...

yup .../no1

hati2 Saudaraku sesama muslim, "musuh2 dalam selimut" lebih berbahaya !,

sebaiknya bentengi setiap pemikiran kita dengan memahami betul akan Akidah dan Tauhid.
 
Assalam mualaikum

Beberapa hari yang lalu saya mendengar ada tokoh masyarakat yg menyuruh untuk mencabut fatwa MUI tersebut diatas, menurut saya saya amat menentang keras pernyataan orang tsb,

saran saya untuk MUI tetap berpegang pada akidah tegakkan Ilam di negeri yang carut marut ini kalau perlu MUI juga diangkat sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk menghukum pelanggar agama.

Back to topik, sya akan tetap membela fatwa MUI tsb
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.