yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kasus tewasnya tersangka dugaan pencurian sepeda motor kembali terjadi di jajaran polisi Sumatera Barat. Erik Alamsyah, 21 tahun, tewas setelah ditangkap polisi Polsek Mandiangin, Bukittinggi.
Menurut data yang diperoleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumbar, korban tewas selang empat jam setelah ditangkap. "Korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit di sana," ujar Kepala Kantor Komnas HAM Sumbar Ali Ahmad pada VIVAnews.com, Senin, 2 April 2012.
Menurut Ali, Erik tewas pada Jumat sore, 30 Maret 2012 berselang empat jam setelah ditangkap di rumah kosnya sebelum salat Jumat. Setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik setempat, korban dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dalam perjalanan.
"Siang ini kami sedang melakukan perjalanan ke Bukittinggi untuk mengumpulkan data-data terkait kasus ini," tambah Ali. Ia mengaku, diundang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar saat autopsi mayat Erik di RS M Djamil Padang, Minggu, 1 April 2012.
Menurutnya, di jasad korban ditemukan luka lebam di bagian bahu serta kepala. "Autopsi dalam saya tidak berani melihatnya," ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Vino Oktavia mengaku, pihaknya berencana mendampingi keluarga korban. "Saya sudah melihat langsung autopsi korban dan Direskrim sudah mengakui ada penganiayaan dalam kasus ini," ujar Vino.
Sejauh ini, LBH belum mendapat kuasa resmi dari pihak keluarga untuk mendampingi korban dalam kasus ini. Saat ini, menurutnya, LBH dan Komnas HAM Sumbar bertolak ke Bukittinggi untuk mengumpulkan sejumlah bukti.
"Dari kondisi mayat dan pengakuan polisi, kuat ada dugaan penganiayaan dalam kasus tewasnya korban," kata Vino.
Direskrim Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing pada VIVAnews mengaku tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. "Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini, segera akan kami ungkap," ujar Kombes Pol Adi Karya Tobing.
Dalam kasus ini, kepolisian melibatkan Komnas HAM untuk melihat autopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan kemarin. "Kami terbuka, jika ada pelanggaran pidana, diserahkan ke peradilan umum," tambahnya.
Menurut data yang diperoleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumbar, korban tewas selang empat jam setelah ditangkap. "Korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit di sana," ujar Kepala Kantor Komnas HAM Sumbar Ali Ahmad pada VIVAnews.com, Senin, 2 April 2012.
Menurut Ali, Erik tewas pada Jumat sore, 30 Maret 2012 berselang empat jam setelah ditangkap di rumah kosnya sebelum salat Jumat. Setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik setempat, korban dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dalam perjalanan.
"Siang ini kami sedang melakukan perjalanan ke Bukittinggi untuk mengumpulkan data-data terkait kasus ini," tambah Ali. Ia mengaku, diundang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar saat autopsi mayat Erik di RS M Djamil Padang, Minggu, 1 April 2012.
Menurutnya, di jasad korban ditemukan luka lebam di bagian bahu serta kepala. "Autopsi dalam saya tidak berani melihatnya," ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Vino Oktavia mengaku, pihaknya berencana mendampingi keluarga korban. "Saya sudah melihat langsung autopsi korban dan Direskrim sudah mengakui ada penganiayaan dalam kasus ini," ujar Vino.
Sejauh ini, LBH belum mendapat kuasa resmi dari pihak keluarga untuk mendampingi korban dalam kasus ini. Saat ini, menurutnya, LBH dan Komnas HAM Sumbar bertolak ke Bukittinggi untuk mengumpulkan sejumlah bukti.
"Dari kondisi mayat dan pengakuan polisi, kuat ada dugaan penganiayaan dalam kasus tewasnya korban," kata Vino.
Direskrim Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing pada VIVAnews mengaku tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. "Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini, segera akan kami ungkap," ujar Kombes Pol Adi Karya Tobing.
Dalam kasus ini, kepolisian melibatkan Komnas HAM untuk melihat autopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan kemarin. "Kami terbuka, jika ada pelanggaran pidana, diserahkan ke peradilan umum," tambahnya.