• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Eksekusi Amrozi Counter Strike Pulau Nusakambangan

Ajido-Marujido

IndoForum VIP: The Special One
No. Urut
10016
Sejak
31 Des 2006
Pesan
4.815
Nilai reaksi
147
Poin
63
Ritonga: Persiapan Sudah 90 Persen.

JAKARTA - Persiapan eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas, terus dimatangkan. Kejaksaan telah meminta penetapan Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) soal lokasi eksekusi di luar Pulau Bali, yakni Pulau Nusakambangan yang merupakan wilayah Kejari Cilacap.

"Kejati Bali minta (eksekusi) dilaksanakan Kejati Jawa Tengah, tepatnya di (wilayah Kejari) Cilacap," kata JAM Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga usai salat Jumat di Masjid Baitul ’Adli, Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin (9/5).

Menurut Ritonga, permintaan tersebut dilayangkan beberapa waktu lalu. Namun, hingga kemarin, Menkum HAM Andi Mattalatta belum memberikan jawaban. "Kami masih menunggu," ujar mantan kepala Kejati (Kajati) Sulsel itu.

Ritonga menegaskan, kejaksaan sengaja tidak memilih Pulau Dewata sebagai lokasi eksekusi Amrozi dkk dengan banyak pertimbangan. Salah satu di antaranya, pertimbangan keamanan. "Yang lain, saya nggak bisa jelaskan. Bukan aku tidak tahu, aku tahu. Tetapi, tidak semua (pertanyaan) perlu dijawab," jelas Ritonga.

Menurut Ritonga, kejaksaan kali ini serius menyiapkan eksekusi. "Rasanya sudah hampir, ya 90 persen lah," terang jaksa bintang dua itu.

Dia menambahkan, kejaksaan hanya tinggal menunggu penetapan Depkum HAM soal lokasi eksekusi. "Selain itu, kami perlu penetapan MA (Mahkamah Agung) atas pencabutan PK (peninjauan kembali) kedua oleh tim pengacara (Amrozi dkk)," bebernya.

Soal izin menikah Amrozi dkk, dia enggan menjawab. Dia khawatir pernyataannya menimbulkan berbagai kontroversi. "Nggak, lah. Aku nggak mau ngomong," ujarnya.

Sumber koran ini menyebutkan, kejaksaan tidak keberatan atas keinginan Amrozi untuk melangsungkan nikah siri dengan mantan istrinya, Siti Romlah, 12 Mei. "Dia boleh-boleh saja menikah," ujar sumber koran ini kemarin. Itu sekaligus menguatkan pernyataan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin yang menyatakan, pernikahan Amrozi merupakan haknya sehingga tidak boleh dihalang-halangi.

Sebelumnya, anggota pengacara TPM (Tim Pembela Muslim) Achmad Michdan mengatakan kesulitan mendapatkan izin menikah kliennya. Kadiv Pemasyarakatan Depkum HAM Jawa Tengah ternyata tidak memberikan lampu hijau untuk rencana pernikahan tersebut. Alasannya, pernikahan itu dikhawatirkan mengganggu keamanan.

sumber: http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=340843
 
PN Denpasar Terima PK Jilid III Amrozy Dkk.

Sikap konsisten Mahkamah Agung (MA) diuji, sehubungan dengan kembali didaftarkannya Peninjauan Kembali (PK) jilid III atas nama terpidana mati Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron. Berkas pendaftaran disertai surat pengantar Kepala LP Kelas I Batu Drs. Sudijanto sudah diterima di PN Denpasar, Selasa (13/5) kemarin.
 
Maw dieksekusi di mana aj terserah!yg penting nich makhluk berjenggot kambing yg tabiatnya kayak kambing harus mati secepatnya...dan harus ad perwakilan dari pihak korban bom Bali yg nyaksiin eksekusinya!
 
wah mau di eksekusi yah, kabur nda tuh?
 
Eksekusi Amrozi Masih Tunggu MA

Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, eksekusi terhadap Amrozi Counter Strike masih menunggu secara formil pencabutan peninjauan kembali (PK) melalui penetapan Mahkamah Agung (MA).

"Eksekusi Amrozi tinggal menunggu surat formil pencabutan itu dari penetapan MA," kata Hendarman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung AS, Michael B Mukasey, tentang penanganan tindak pidana korupsi, di Jakarta, Senin.

Tentang kapannya, menurut Hendarman, tinggal menunggu proses dari MA, kalau itu sudah selesai, proses persiapan pelaksanaannya.

"Jadi, tanggal dan harinya belum bisa kita tentukan," katanya.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tim kuasa hukum Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas alias Gufron, mencabut permohonan PK kedua yang mereka ajukan.

Pencabutan PK itu karena majelis hakim menolak permohonan tim kuasa hukum Amrozi Counter Strike yang akan menghadirkan ke PN Denpasar.(*)
 
alah gk bakal mati2 lah... nama Islam berkali2 di coreng sam umatnya sendiri....
 
kasian juga sih tuh orang jadi korban kebodohannya sendiri
 
Amrozy Counter Strike. Dieksekusi Sebelum Puasa

Amrozy Counter Strike. Dieksekusi Sebelum Puasa

Jakarta (Bali Post)
Eksekusi mati Amrozy Counter Strike. ditargetkan terlaksana sebelum memasuki bulam puasa -- atau Ramadan -- yang jatuh pada awal September nanti. Langkah ini diambil atas dasar faktor psikologis masyarakat. Demikian dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Senin (21/7) kemarin.

Menurutnya, jika eksekusi dilakukan pada bulan puasa, dipastikan ketiga terpidana mati kasus bom Bali I itu tengah menjalankan ibadah puasa. Selain itu, kebijakan tersebut mempengaruhi psikologis masyarakat dan kejaksaan sudah pasti mendapat kecaman keras. 'Paling tepat memang sebelum ibadah puasa,' tandasnya.

Meski demikian, Hendarman belum bisa memastikan kapan waktu persis pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Apakah pada akhir Juli ini atau awal dan pertengahan Agustus nanti. Namun, semua ini sangat tergantung diterimanya berkas salinan putusan peninjauan kembali (PK) para terpidana mati itu dari Kejaksaan Tinggi Bali ke Kejaksaan Agung.

Eksekusi harus segera dilakukan, karena dari aspek yuridis upaya hukum yang dilakukan Amrozy Counter Strike. sudah habis, sehingga tinggal proses eksekusi saja. 'Sedangkan mengenai alasan kenapa eksekusi selama ini belum dilakukan, karena kami harus menunggu rampungnya proses hukum. Tidak ada tekanan dari pihak mana pun,' tegas Jaksa Agung.

Sementara itu, Jampidum Abdul Hakim Ritonga menyatakan eksekusi mati terpidana Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron masih harus menunggu diterimanya salinan putusan PK. 'Jika telah diterima, segera disampaikan kepada Amrozy Counter Strike. Setelah itu para terpidana dipersilakan untuk meminta permintaan terakhir. Tetapi sebelumnya mereka diisolasi dalam sel khusus terlebih dulu,' ujarnya.

Sebelumnya diberitakan (BP, 19/7) putusan hukuman mati bagi terpidana mati kasus bom Bali I Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron sudah final. Hal ini menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) jilid III yang diajukan Amrozy dkk.

MA melalui suratnya bernomor 257/PAN/VII/2008 yang ditandatangani Panitera Sarehwiyono menolak permohonan PK yang diajukan Amrozy dkk. Dasarnya pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan pasal 66 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 jo UU No. 14 Tahun 1985, bahwa hukum di Indonesia hanya mengenal satu kali PK terhadap sebuah putusan MA.

Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya menjelaskan, surat jawaban MA tersebut sekaligus menguatkan surat penolakan dirinya atas permohonan PK III yang diajukan terdakwa Amrozy dkk. Aturan hukum di Indonesia hanya mengakui satu kali kesempatan mengajukan PK atas sebuah putusan. 'Maka dari itu, ketika terdakwa mengajukan PK III kami langsung menolak untuk membentuk susunan majelis hakim sekaligus mempersilakan MA mengambil sebuah putusan,' ujar Wirya.
(kmb3)

source: BP
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.